P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menggrebek dua pria yang sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah kosong Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Dua sekawan itu, RH, 23 dan RDD, 25, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskan, pada malam Minggu kemarin Tim Opsnal menerima informasi bahwa ada dua pria yang bukan warga Desa Aek Bayur memasuki salah satu rumah kosong.
Gerak-geriknya cukup mencurigakan dan diduga akan mengkonsumsi narkoba. Sebab, belakangan ini di sekitar lokasi itu sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba.
Petugas yang terdiri dari Aiptu A.T Simbolon bersama Aipda Wisnu Laiya, Bripka Akhiruddin Harahap dan Briptu Rahmad Ade Nasution, langsung ke lokasi.
Kemudian langsung menggrebek rumah kosong itu dan menemukan dua tersangka yang sedang menikmati sabu-sabu.
Dari dua sekawan itu diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. Satu alat hisap sabu (bong) dan satu unit hand phone (HP).
Kepada petugas, para tersangka mengaku sabu-sabu itu mereka dapat dari seorang yang mereka tidak kenal di Jalan Bakti ABRI Padangmatinggi Lestari.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Satres Narkoba Mapolres Padangsidimpuan, untuk diproses hukum lebih lanjut. (a05)