P.SIDIMPUAN (Waspada): Dua warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap karena kepemilikan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu.
AMS, 29, dan ZFN, 29, ditangkap saat menunggu pembeli di dekat Sungai Aek Gareder. Sempat hendak melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi ke lokasi, namun berhasil digagalkan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskan, pada Rabu (29/5/2024), Tim Opsnal Satres Narkoba menerima info bahwa di kawasan Aek Gareder sering terjadi transaksi narktika. Kemudian dilakukan penyelidikan lapangan.
Sore sekira pukul 17:00, petugas melihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar Aek Gareder. Anehnya, melihat kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri.
Untung saja dengan sigap petugas berhasil mengamankan keduanya. Setelah digeledah, ditemukan bungkus rokok berisikan 7 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip transfaran kecil.
“Setelah ditimbang, berat narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka seberat 1,05 gram,” kata Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar.
Dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular, uang Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kemudian Tersangka AMS dan ZFN berikut barang bukti, diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. (a05)