Scroll Untuk Membaca

Sumut

2 Warga Tapsel ‘Manakko Ambeng’ Di Sidimpuan

2 Warga Tapsel ‘Manakko Ambeng’ Di Sidimpuan
Dua warga Tapsel diamankan Polisi karena 'manakko hambeng' di Sidimpuan. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan amankan dua warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam kasus pencurian kambing (manakko hambeng-bahasa Batak Angkola).

PRP, 45, warga Desa Aek Nabara, dan RDS, 45, warga Desa Marancar Julu, ditangkap karena mencuri 12 ekor kambing jenis domba di komplek taman rekreasi Warung Pecal Suroboyo (WPS), Jalan Baru Sidimpuan By Pass.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ditangkap warga saat bawa 12 kambing curian dalam mobil Daihatsu Terios B 1788 KIY di Jalan Baru atau Jalan A.H Nasution Desa Ujung Gurap,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskan, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 22:45 WIB, karyawan Warung Pecal Suroboyo atas nama Mukti Ali Ripson Harahap menelepon pimpinannya Mardiani Pane. Melaporkan bahwa 12 ekor kambing jenis domba telah hilang.

Kemudian mereka memeriksa kamera tersembunyi (CCTV), ternyata ada dua pria yang mencurinya dan memasukkan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Terios warna putih, yang di bagian belakangnya tidak ada plat tanda nomor Polisi.

Mengetahui itu, Mardiani Pane menghubungi rekannya Syafruddin Nasution agar segera memantau mobil Terios warna putih yang melintas di Jalan Baru Sidimpuan By Pass. Alhasil mobil itu terpantau melintas di Desa Ujung Gurap.

Syafruddin dan beberapa rekannya menghentikan laju kendaraan itu dan menanyakan dari mana serta apa isi mobil yang tampak seperti membawa muatan berat tersebut. Oleh para pelaku, dijawab tidak bawa apa-apa.

Tak percaya dengan pengakuan para pelaku pencurian, Syafruddin periksa isi mobil dan ternyata ada kambing jenis domba yang setelah dihitung jumlahnya sebanyak 12 ekor. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

Mardiani Pane membuat Laporan Polisi (LP) sesuai LP/B/252/VI/ 2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 09 Juni 2025. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya sukses menciduk pelaku pembongkaran dan pencurian, yang terjadi sebulan yang lalu di toko ponsel Queen Cell, Jalan Ahmad Yani, Keluraham Wek I. “Jarak…

Sumut

P.SIDIMPUAN (Waspada): Pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada siswa SMA/SMK Negeri se Kota Padangsidimpuan diduga sedang marak-maraknya, Selasa (20/5/2025). Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) merasa miris dengan…

Brigpol Puput, Polwan Polres Padangsidimpuan, saat pengabdian “Ekspedisi Sapa Papua” di Friwen, Raja Ampat, Papua Barat. (Waspada/Ist)
Features

Pagi cerah di pinggir pantai yang indah. Murid-murid SD Negeri 4 Desa Pulau Friwen, Kecamatan Weigo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, didatangi orang-orang yang tidak pernah mereka kenal….