Scroll Untuk Membaca

Sumut

20 Kg SS Dan 40 Ribu Butir Ekstasi Gagal Edar, 4 Orang Dibekuk, 2 Diancam Mati 

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj bersama BNN, Kejari dan PN Kisaran, memperlihat barang bukti tangkapan 20 Kg SS dan 40 ribu butir ekstasi. Waspada/Bustami Chie Pit
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj bersama BNN, Kejari dan PN Kisaran, memperlihat barang bukti tangkapan 20 Kg SS dan 40 ribu butir ekstasi. Waspada/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sekitar 20 kg shabu-shabu (SS) dan 40 ribu butir ekstasi asal luar negeri gagal edar, karena empat kurir dibekuk Sat Narkoba Polres Asahan, dua diantaranya diancam hukuman mati. 

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (11/4), menuturkan bahwa tersangka yang diamankan FJ,33, warga Jln Busubillah,, Kel Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, kemudian rekannya Dl,41, warga warga Jln Sani STR, Kel Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, MY,51, warga Kel Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan HA, 41, warga GG Sukun, Kel Keramat Kubah, Kec Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

20 Kg SS Dan 40 Ribu Butir Ekstasi Gagal Edar, 4 Orang Dibekuk, 2 Diancam Mati 

IKLAN

Kapolres menerangkan pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada Narkoba masuk dari Malaysia melalui jalur laut dan akan dibawa ke Medan, sehingga Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyidikan, namun orang dicurigai nyaris kehilangan jejak. Berkat kerja keras akhirnya , pada Jumat (31/3) dibekuk FJ, di wilayah Delitua, Kab Deliserdang,  dengan barang bukti 20 bungkus SS dan dan delapan bungkus pil ekstasi, dan selanjutnya dibekuk rekan lainnya di tempat yang berbeda. Barang haram ini dibawa ke wilayah Medan untuk dan akan diberikan kepada seseorang.

“Barang Bukti yang kita amankan 20 bungkus SS diperkirakan sebesar 20 Kg, dan delapan bungkus pil ekstasi seberat delapan Kg, atau sekitar 40 ribu butir,” jelas Kapolres. 

Menurut Kapolres, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan tentunya pihaknya tetap memperketat keamanan sehingga peluang pintu masuk Narkoba bisa tertutup rapat. 

Untuk proses hukum, lanjut Kapolres, tersangka FJ dan DI dipersangkakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika  No 35/2009, dengan ancaman penjara penjara seumur hidup. 

“Sedangkan HA, dan MY dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Jo  132 ayat 1 UU Narkotika  No 35/2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,” jelas Kapolres (a02/a19/a20

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE