SIBUHUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menangani 101 perkara sepanjang tahun 2024. Di mana 93 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 8 perkara tindak pidana khusus atau perkara korupsi.
Demikian Kepala Kejari Padang Lawas, Sinrang, SH, MH melalui Kepala seksi inteligen, Andri Rico Manurung, SH, MH kepada Waspada, Kamis (19/12).
Dikatakan, dari 93 perkara tindak pidana umum tersebut telah masuk proses persidangan. Dimana 13 perkara menyangkut Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan 32 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 48 perkara narkotika.
Adapun perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 74 perkara, diantaranya 11 perkara Kamtibum, 37 perkara oharda dan 28 perkara Narkotika.
Sementara bidang tindak pidana khusus telah berhasil telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian senilai Rp120.000.000 dari terpidana MN yang melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana.
Bidang tindak pidana khusus telah melaksanakan delapan perkara dalam tahap Penyelidikan, dua perkara dalam tahap Penyidikan, perkara dalam tahap pra penuntutan, perkara tahap
Penuntutan dan perkara yang sudah eksekusi masing-masing satu perkara.
Kemudian bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya pemberian bantuan hukum maka
terdapat 17 penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama UPTD. Pependa Sibuhuan dan 15 penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama BRI Unit supervisi Branch office Sibuhuan.
Sehingga pihak jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Padang Lawas berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara senilai Rp1.540.127.008,
Selanjutnya bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, pemusnahan barang bukti dan lelang barang bukti sebanyak satu kali dengan rincian 83 BB perkara narkotika, 32 BB oharda dan 64 BB Kamtibum. Barang bukti tersebut berasal dari 50 perkara yang telah inkracht.
Sedang lelang telah dilaksanakan sebanyak satu kali dengan rincian barang yang dilakukan pelelangan berupa empat unit motor dan tiga unit handphone, serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp20.311.000.
Di samping itu bidang intelijen yang menjalankan tugas dan fungsi Intelijen dalam penerangan hukum telah melaksanakan empat kali program jaksa masuk sekolah di beberapa sekolah, baik SMP dan SMA di Kabupaten Padang Lawas.(a30)