Scroll Untuk Membaca

Sumut

23 Hari Jabat Kasat Resnarkoba Polres Palas, Farlin Amankan 29 Tersangka

23 Hari Jabat Kasat Resnarkoba Polres Palas, Farlin Amankan 29 Tersangka
Mapolres Padanglawas.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Setelah 23 hari dipercaya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Padanglawas, Iptu Farlin A. Harahap, SH, MH bersama personel Satuan Resnarkoba telah berhasil mengamankan 29.orang tersangka.

Kapolres Palas melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, Sabtu (17/5), menyebutkan bahwa Polres Palas benar berkomitmen dalam penindakan pelaku tindak pidana narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bersama Kasat Resnarkoba yang baru, Iptu Farlin A. Harahap, SH, MH, yang baru 23 aktif menjabat di Polres Palas, telah berhasil mengamankan 29 orang tersangka, termasuk bandar, pengedar dan pengguna.

Sepert saat melakukan operasi grebek sarang narkoba (GSN) di Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kamis (1/5), di mana tiga orang tersangka, AP, MTH dan SAL, berikut sejumlah barang bukti berhasil diamankan

Kemudian mengamankan 23 orang tersangka di sebuah rumah kosong di areal perkebunan warga di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa, Selasa (6/5) sekira pukul 08.00 WIB. Dimana tiga orang diantaranya tersangka pengedar, KN, NS, dan MDP, sama-sama warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa.

Ditambah 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD, AYH, PL, EA, IN, AN, SN, RGH, MSH, MHP, M, SL, SH, SN, RH, SN, AN, SPS, RD, dan LMH. Ke 20 orang yang semua warga Kecamatan Sosa sekitar.

Selanjutnya melakukan operasi GSN di sebuah rumah kosong di Kampung Saroha Kecamatan Barumun sekira pukul 23.30 WIB, Rabu (14/5), tiga orang tersangka, AR, ESN dan HN dengan beberapa barang bukti, termasuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankan

Polres Palas bersama seluruh personel Satuan Reserse Narkoba tetap berkomitmen dan konsisten melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, baik itu bandar, pengedar maupun pengguna, kata Kasat Resnarkoba. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE