KOTAPINANG (Waspada): Sebanyak 235,37 gram sabu-sabu diamankan aparat Satres Narkoba Polres Labusel dari sembilan pelaku yang diringkus di sejumlah wilayah di Kab. Labusel.
“Selama kurun waktu 1-14 Agustus 2024, kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap sembilan tersangka, dengan total barang bukti 235,37 gram,” kata Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak dalam paparan yang disampaikan Kasat Narkoba, AKP. Endang R. Ginting kepada wartawan di Mapolres, Rabu (14/8).
Selain menyita sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah bukti lainnya dari para pelaku, yakni tiga sepeda motor, tiga unit Hp, dan uang tunai. Kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Untuk barang bukti 200 gram sabu, diamankan dari tersangka S. Pelaku diringkus di Desa Sabungan, Kec. Sungaikanan. Saat ditangkap, pelaku bersama dua rekannya, R dan A. Namun saat akan ditangkap, mereka berhasil kabur dan kini menjadi DPO,” katanya.
Dijelaskan, serangkaian penangkapan ini dilakukan berkat koordinasi baik dari masyarakat. Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkpan.
Ditambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Beberapa tersangka dejerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Empat dari sembilan pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran Narkoba di sekitarnya. Kami berharap, ini terus dilakukan dan diikuti warga lainnya, agar upaya untuk pemberantasan Narkoba lebih maksimal,” katanya. (a23/B)