DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 24 orang Narapidana (Warga Binaan) Lapas Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut, dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing, Selasa (11/1).
Program asimilasi melalui Permenkumham 43 Tahun 2021 itu diberikan setelah Warga Binaan itu menjalani 2/3 dari masa pidana.
Pemberian asimilasi itu disampaikan Kalapas Kelas IIB Lubukpakam, Hudi Ismono yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), RF Sianturi, Rabu (12/1).
Penerima asimilasi telah memenuhi syarat substantif dan administratif dan telah disetujui para anggota sidang TPP (Tim Pemasyarakatan) Lapas Lubukpakam.
Selain telah menjalani 2/3 masa pidana, ke 24 orang penerima asimilasi dinilai telah berkelakuan baik, dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), serta tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012.
Kalapas berharap, 24 orang penerima asimilasi dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.
”Jika ada melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Lubukpakam,” katanya (a16)