Scroll Untuk Membaca

Sumut

24 PMI Ilegal Dan Seorang Bayi Dideportasi Malaysia

24 PMI Ilegal Dan Seorang Bayi Dideportasi Malaysia
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) dideportasi pihak Malaysia setelah selesai melahirkan bayinya di penjara Malaysia.

Tiba di Kualanamu Internasional Airport (KNIA) bersama 24 orang PMI lainnya dengan menumpang pesawat AirAsia dari Penang Malaysia, Kamis (20/6/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

24 PMI Ilegal Dan Seorang Bayi Dideportasi Malaysia

IKLAN

“Saat ini kita menerima PMI nonprosedural sebanyak 25 orang, 24 dewasa dan 1 bayi umur 2 bulan,” kata petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut, Moh Fuat Wahyudi didampingi Suyoto saat menjemput para PMI nonprosedural tersebut di KNIA, Kamis (20/6/2024).

24 PMI Ilegal Dan Seorang Bayi Dideportasi Malaysia

Adapun PMI ini berasal dari warga Medan, Provinsi Aceh, NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Kita sebagai petugas BP3MI Sumut hanya memfasilitasi selanjutnya diserahkan pada masing-masing berangkat pulang ke tempat asal di Indonesia,” jelasnya.

Sementara Nurdani, 22, PMI yang melahirkan di penjara Malaysia mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ia sudah ada 6 tahun di Malaysia.

Seiring waktu saat hamil 4 bulan ia dan suami tertangkap polisi Malaysia, sehingga melahirkan di penjara. “Saya dan bayiku dideportasi,sementara suami masih ditahan di Malaysia,” jelasnya.

“Sementara berangkat ke Malaysia secara ilegal dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” bebernya.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE