DELISERDANG (Waspada): Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) dideportasi pihak Malaysia setelah selesai melahirkan bayinya di penjara Malaysia.
Tiba di Kualanamu Internasional Airport (KNIA) bersama 24 orang PMI lainnya dengan menumpang pesawat AirAsia dari Penang Malaysia, Kamis (20/6/2024).
“Saat ini kita menerima PMI nonprosedural sebanyak 25 orang, 24 dewasa dan 1 bayi umur 2 bulan,” kata petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut, Moh Fuat Wahyudi didampingi Suyoto saat menjemput para PMI nonprosedural tersebut di KNIA, Kamis (20/6/2024).
Adapun PMI ini berasal dari warga Medan, Provinsi Aceh, NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Kita sebagai petugas BP3MI Sumut hanya memfasilitasi selanjutnya diserahkan pada masing-masing berangkat pulang ke tempat asal di Indonesia,” jelasnya.
Sementara Nurdani, 22, PMI yang melahirkan di penjara Malaysia mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ia sudah ada 6 tahun di Malaysia.
Seiring waktu saat hamil 4 bulan ia dan suami tertangkap polisi Malaysia, sehingga melahirkan di penjara. “Saya dan bayiku dideportasi,sementara suami masih ditahan di Malaysia,” jelasnya.
“Sementara berangkat ke Malaysia secara ilegal dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” bebernya.(a13)