BATUBARA (Waspada.id): Sebanyak 260 orang tenaga kebersihan yang bernaung di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kab. Batubara masih tetap menjalankan tugas mereka menjelang satu hari lebaran meski honor bulan Desember 2025 belum dibayar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ke-260 petugas kebersihan tersebut tidak ikut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu pada 31 Desember 2025 lalu.
Dari 260 orang petugas kebersihan tersebut terdiri atas tukang sapu, petugas lapangan kebersihan, tukang babat, sopir dan kernet truk sampah, serta koordinator kecamatan dan kabupaten.
Selama ini, kategori tukang sapu dibayar dengan gaji Rp1,6 juta, petugas lapangan Rp1,75 juta, tukang babat Rp1,9 juta, kernet truk Rp2,05 juta, dan sopir truk Rp2,15 juta.
Dari sejumlah petugas kebersihan diketahui, honor bulan Desember 2025 lalu hingga satu hati jelang lebaran ini belum juga dibayarkan, namun mereka tetap terus bekerja.
Sementara itu, petugas kebersihan lainnya mengaku mendengar alasan Dinas Perkim LH tidak membayarkan honor mereka karena masalah keuangan dinas yang diduga disalahgunakan oleh pejabat sebelumnya yang telah menjalani proses hukum.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Pemkab Batu Bara, Tavy Juanda, menjelaskan honor petugas kebersihan tersebut menjadi utang Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Diterangkannya juga, kalau proses hukum pejabat yang bersangkutan masih belum selesai, sehingga dana yang dikembalikannya masih belum bisa dibayarkan, juga menunggu audit dari BPK.
“Itu menjadi utang Pemkab Batu Bara dan akan dibayarkan pada tahun ini,” ujar Tavi saat ditemui beberapa waktu yang lalu.(Id.43)











