Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

280 Calhaj Batalkan Berangkat Haji, 41 Dilimpahkan

280 Calhaj Batalkan Berangkat Haji, 41 Dilimpahkan
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Sebanyak 280 jama’ah calon haji yang sudah mendapatkan porsi keberangkatan Di Kabupaten Padanglawas (Palas), sudah 280 orang yang membatalkan keberangkatan, 41orang yang dilimpahkan.

Demikian keterangan Kepala kantor (Kakan) Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Padanglawas, H. Abdul Manan, MA melalui Kepala Seksi Haji, H. Abaror Hasibuan, S. Pd kepada Waspada, Senin (2/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

280 Calhaj Batalkan Berangkat Haji, 41 Dilimpahkan

IKLAN

Dimana, sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, calon jamaah haji Padanglawas yang sudah mendapatkan porsi membatalkan pemberangkatan.

Berbagai penyebab yang menjadi alasan pemberangkatan, termasuk akibat meninggal dunia, sakit, dan disebabkan usia lanjut.

Menurut Kasi haji, Abaror Hasibuan, dimana berbagai permasalahan Calhaj yang sudah melunasi porsi haji atau ONH kembali membatalkan keberangkatan, karena beberapa hal, termasuk meninggal dunia, sakit atau sebab lain

Abdul Manan, MA Kakan kemeneg Padanglawas, Bahwa dua tahun belakangan banyak Calhaj yang menarik kembali ONH yang telah disetorkan dan membatalkan keberangkatan dengan bebagai alasan.

Dikatakan, sesuai dengan keputusan dirjen penyelenggara haji dan umrah, nomor 130 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Dan dalam surat itu dijelaskan bahwa bisa digantikan calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada ahli waris yang sudah berusia minimal 12 tahun.

Namun, jajaran Kemenag Padanglawas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa porsi haji bisa alihkan kepada ahli waris minimal.yang sudah mencapai usia 12 tahun, katanya. (a30/C)

Keterangan foto: Kepala seksi Haji dan umroh kantor Kemenag kabupaten Padanglawas, Abaror Hasibuan, S.Pd.
(Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE