Scroll Untuk Membaca

Sumut

296 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman didampingi Pj Sekdakab Citra Effendi Capah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang Khoirum Rijal memberi ucapan selamat kepada salah seorang Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Jumat (4/10). (Waspada/Khairul K Siregar/B)
Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman didampingi Pj Sekdakab Citra Effendi Capah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang Khoirum Rijal memberi ucapan selamat kepada salah seorang Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Jumat (4/10). (Waspada/Khairul K Siregar/B)
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada): Sebanyak 296 kepala desa se-Deliserdang menerima SK perpanjangan masa jabatan. SK tersebut diserahkan Pj Bupati Deliserdang di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Jumat (4/10).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Deliserdang Ir. Wiriya Alrahman, MM, mengatakan sudah lebih 10 tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan. Undang-Undang tersebut menjadi dasar kewenangan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat Desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

296 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

IKLAN

Seiring dengan dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pemerintah telah menetapkan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil dari aspirasi Pemerintah Desa dan masyarakat yang disampaikan kepada DPR.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun. Dengan kebijakan baru ini, sebanyak 296 Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang yang sebelumnya menjabat pada periode 2022-2028 diperpanjang masa jabatannya menjadi 2022-2030.

“Saya ucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini. Saya berharap dengan tambahan waktu ini para Kepala Desa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta wujudkan Desa yang lebih mandiri dan sejahtera”harap Pj.Bupati.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Desa harus difahami bahwa pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan Desa sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, perencanaan pembangunan Desa harus selaras dengan program Pemerintah Daerah dan Pusat khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang di prioritaskan yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian masyarakat.

Pj.Bupati sangat berharap bahwa program-program yang menjadi amanat dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh Kepala Desa.

“Semua harus dirumuskan melalui perencanaan yang tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, pengelolaan keuangan Desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya Desa yang sejahtera dan mandiri”pesan Pj.Bupati.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang M.Ari Mulyawan Simatupang, SH, MAP, dalam laporannya menjelaskan Kabupaten Deliserdang memiliki 304 Kepala Desa hasil pemilihan Tahun 2022 yang dilantik tanggal 20 Mei 2022 dan berhak untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Namun, dari 304 Kepala Desa tersebut 8 Kepala Desa tidak dapat diperpanjang masa jabatannya yakni 7 Kepala Desa meninggal dunia dan 1 Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Ari juga menyebutkan, Pemkab Deliserdang sebelumnya telah melaksanakan pengukuhan kembali 73 Kepala Desa periode Tahun 2018-2024 yang habis masa jabatannya pada tanggal 13 Februari 2024 lalu dan telah dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pengukuhan Kepala Desa pada 5 Mei 2024 sehingga masa jabatan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang yakni 73 orang dengan masa jabatan 13 Februari 2018 s/d 13 Februari 2026 dan 296 Kepala Desa dengan masa jabatan 20 Mei 2022 s/d 20 Mei 2030 serta terdapat 11 jabatan Kepala Desa yang diisi dengan Penjabat Kepala Desa dari PNS lingkungan Pemkab Deliserdang.

Hadir pada kegiatan tersebut, Pj.Sekdakab Deliserdang Citra Effendi Capah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang Khoirum Rijal, pimpinan OPD dan Camat. (a14/a01/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE