Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

3 Begal Bersenjata Pedang Ditangkap Polresta Deliserdang, 9 Buron

3 Begal Bersenjata Pedang Ditangkap Polresta Deliserdang, 9 Buron
Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memperlihatkan barang bukti pedang dan tersangka. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap 3 dari kawanan tersangka rampok (begal) sepeda motor bersenjata tajam (sajam) pedang yang beraksi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rabu (21/6) dari Kecamatan Hamparanperak dan Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi yang dihimpun Waspada, Selasa (27/6) dari 3 tersangka yang ditangkap, seorang adalah penadah berinisial LP 18, warga Desa Kelambir V, Kebun Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang. Sedang 2 lagi adalah tersangka perampok sepeda motor berinisial, RD 18, dan RF 24, keduanya warga Kecamatan Medan Sunggal. Sementara itu 9 orang lagi teman tersangka pelaku hingga kini masih daftar pencarian orang (DPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3 Begal Bersenjata Pedang Ditangkap Polresta Deliserdang, 9 Buron

IKLAN

Kejadian begal ini berdasarkan pengaduan korban, Riski R Rangkuti 27, warga Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/5) di Mapolresta Deliserdang. Dilaporkan, dia bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah-hitam, melintas dari arah Medan menuju Tebingtinggi.

Tiba di Jalinsum Desa Perdamaian Kecamatan Tanjungmorawa, persis di depan Balai Benih Pertanian, sekira 10 orang dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang, langsung menyerempet sepeda motornya dan diantaranya mereka ada mengacungkan pedang, meminta agar laju sepeda motornya berhenti, Selasa (30/5) pukul 02.30 WIB.

Ketakutan melihat jumlah pelaku, Riski selanjutnya menghentikan laju sepeda motornya. Saat itu juga, diantara mereka meminta agar sepeda motornya diberikan. Terjadi tarik-menarik sepeda motor, karena Riski mempertahankan sepeda motornya.

Namun saat itu juga seorang diantara kawanan rampok, langsung membacokkan pedang yang dipegangnya ke arah punggung dan lengan korban, sehingga korban mengalami luka sayatan di punggung dan lengan. Saat itu pula, kawanan rampok langsung membawa kabur sepeda motornya.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH menjelaskan pengungkapan kasus itu dimana tim Personel yang melakukan penyelidikan, mendapat informasi adanya sepeda motor yang mirip dengan hasil rampokan, terlihat melintas di Kecamatan Hamparanperak.

Lebih lanjut Kadek menyebutkan, saat dicegat, ternyata sepeda motor yang digunakan adalah sesuai dengan nomor rangka sepeda motor korban yang dirampok di Jalinsum. Selanjutnya, Pengendara sepeda motor hasil kejahatan berinisial LP langsung diringkus dan diinterogasi.

LP pun, kata Kadek mengaku bahwa dia mendapat sepeda motor itu dari RD. Selanjutnya RD dan RF ditangkap dari kediamannya masing-masing.
Ketiga tersangka dan sepeda motor beserta kunci kontaknya diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

Kini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 480 KUHPidana tentang membeli dan menjual barang dari hasil tindak kejahatan (penadah), dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara.

“Para pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan sajam. Pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE