Scroll Untuk Membaca

Sumut

3 Kg Sabu Dan 19,9 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Padangsidimpuan

3 Kg Sabu Dan 19,9 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Padangsidimpuan
Kapolres bersama Pj. Wali Kota Padangsidimpuaan, Dandim 0212/TS, Danyon 123/RW, Forkopimda dan undangan memusnahkan sabu 3 Kg dan ganja 19,9 Kg. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Polres Padangsidimpuan melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa 3,00751 gram atau sekira 3 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 19,915,21 gram atau sekira 19,9 Kg daun ganja kering.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ganja itu dilaksanakan di halaman kantor Polsubsektor Selatan, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (1/12/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3 Kg Sabu Dan 19,9 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Padangsidimpuan

IKLAN

Dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Pj. Wali Kota Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution, Danyon 123/RW Letkol Inf. Emick Chandra Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri diwakili Kasi Pidum Allan Baskara, Ketua Pengadilan Negeri diwakili hakim R.R Sigalingging.

Pemusnahan narkotika ini juga dihadiri perwakilan BNNK Tapsel, Laboratorium Forensik Polda Sumut, Ketua Granat dan Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan.

3 Kg Sabu Dan 19,9 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Padangsidimpuan

Kasat Narkoba Polres Padangaidimpuan AKP Jasama Sidabutar melaporkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika ini lebih dahulu diuji keasliannya oleh personel Laboratorium Forensik Polda Sumut.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengujian, barang bukti sabu ini positif mengandung metafetamin dan ganja positif ganja. Ini adalah barang bukti pengungkapan enam kasus narkoba dalam tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan berterimakasih kepada Forkopimda, segenap stake holder dan masyarakat yang telah membantu pihaknya dalam pengungkapan kasus narkoba.

“Di kesempatan ini, kita hadirkan pihak Laboratorium Forensik Polda Sumut guna memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini benar-benar narkotika,” jelas AKBP Dudung.

3 Kg Sabu Dan 19,9 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Padangsidimpuan

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengapresiasi tinggi Kapolres dan segenap jajaran yang telah bekerja keras memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kota ini.

“Kami siap membantu Polres Padangsidimpuan dalam memberantas narkoba, sehigga kota kita tercita ini benar-benar Zero Narkoba,” jelas Pj. Wali Kota.

Ungkapan terimakasih dan dukungan kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta segenap jajaran dalam memberantas narkoba, juga datang dari Dandim 0212/TS dan Ketua MUI.

Kemudian Kapolres bersama Forkopimda dan undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika itu. Yakni dengan cara membakar ganja dan memblender sabu-sabu bersama capuran zat tertentu.

Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE