Scroll Untuk Membaca

Sumut

3 Kg SS Gagal Edar Di Padang

3 Kg SS Gagal Edar Di Padang
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, memperlihatkan barang bukti tiga bungkus teh china beriksan Narkotika jenis SS, dengan mengamankan satu tersangka, rencananya barang haram ini akan dibawa ke Padang, Sumbar. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga kilogram Narkotika jenis Shabu-shabu (SS) yang akan dibawa ke Padang, Sumbar, dengan membekuk satu tersangka warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, saat Press Release Sabtu (17/5) menerangkan bahwa, pada Kamis (8/5) malam lalu pihaknya mengamankan seorang inisial M, alias PM, 48, warga Lorong Damai, Desa Batuphat Barat, Kec Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi NAD, saat menunggu bus di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kec Simpang Empat, Kab Asahan.

“Saat dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan M, ditemukan tiga bungkus teh asal china yang berisikan SS, dengan berat tiga kilogram,” jelas Kapolres

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat bertanya dengan tersangka M, alias PM warga Lhokseumawe, sebagai kurir tiga kilogram SS. Waspada/Sapriadi

Kapolres mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal informasi dari warga akan Narkotika masuk ke wilayah Asahan, Sat Narkoba bergerak cepat dengan melakukan penyidikan, dan menemukan M dengan tindakan yang mencurigakan.

“Barang haram ini direncanakan akan dibawa ke Kota Padang, Sumbar, namun gerak cepatnya Sat Narkoba, Narkotika ini berhasil diamankan. Arti lain, dari tindakan ini sekitar 3.000 warga dapat diselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, barang haram ini dari luar negeri, yang diduga masuk ilegal dari pesisir Asahan. dalam hal ini M hanya bertindak sebagai kurir untuk mengantarkannya dengan upah jasa. Tidak hanya itu hasil penyidikan awal M diketahui sudah tiga kali melakukan hal yang sama sebagai kurir Narkoba, namun demikian pihaknya masih melakukan pendalaman.

“M dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” jelas Kapolres. (a19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE