Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

3 Pelaku Narkoba Di Bilah Barat Diciduk, Keluarga Pelaku Berusaha Gagalkan Penangkapan

Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada): Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bekuk 3 pelaku narkoba di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Upaya penangkapan para pelaku narkoba sempat terhalang sebab keluarga pelaku berupaya agar penangkapan gagal namun berkat kesigapan petugas ketiga pelaku dapat dibekuk dan diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3 Pelaku Narkoba Di Bilah Barat Diciduk, Keluarga Pelaku Berusaha Gagalkan Penangkapan

IKLAN

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Waspada, Senin (21/2).

“Upaya menghalangi penangkapan dari keluarga pelaku dapat digagalkan,” papar Kasat.

Kasat menjelaskan salah seorang tersangka residivis kasus narkotika dan disita uang tunai Rp7.055.000.

“Uang sitaan itu merupakan hasil penjualan narkoba,” papar Kasat lagi.

Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN, 38, warga Desa Janji dengan barang bukti (BB) sabu 1,61 gram dan 1 timbangan elektrik.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap ARN, 25, warga Desa Janji. “Dari tersangka ARN polisi menyita uang tunai Rp20.000 dan satu unit HP,” papar Kasat.

Kedua tersangka ‘nyanyi’, petugas kemudian menangkap tersangka ketiga R alias Kombet, 39, warga Desa Janji yang merupakan target penangkapan.

Kombet merupakan seorang residivis kasus narkotika vonis 4,8 tahun dan tahun 2019 selesai menjalani hukuman.

Kombet ditangkap bersama BB sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu.

Kombet saat hendak dimasukkan ke mobil, oleh pihak keluarga mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan dengan memprovokasi warga namun dapat diatasi oleh personel Polres Labuhanbatu.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku narkoba di daerah Janji sebelumnya pernah juga ricuh. Waktu itu personel dari Polsek Na IX X melakukan penangkapan di bulan Oktober 2021 Personel Polsek NA IX X.

Oleh karena itu, ungkap Kasat, diimbau kepada masyarakat Labuhanbatu, Labura dan Labusel agar mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan. (a07)

Teks foto

KASAT Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama 3 pelaku narkoba di Mapolres Labuhanbatu. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE