DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 3 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap Satreskoba Polresta Deliserdang (DS), di Desa Sukamakmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang. Dari 3 terduga pengedar tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket, seberat 258,05 gram atau 2,5 ons lebih.
Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnaen SH didampingi Kanit I Satreskoba Polresta Deliserdang Iptu David Erikson, SH, Minggu (19/2), menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DW 37, JB alias Pedel 42 dan S 44. Katanya, pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan tim Personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang, dimana ada diduga peredaran sabu dari komplek Merci di Desa Sukamakmur, selanjutnya melakukan pengintaian.
“Jadi melihat DW sedang duduk diatas sepeda motornya, diduga sedang menunggu konsumennya, langsung diamankan, Selasa (14/2) pukul 18.00 WIB. Dari bawah sepeda motornya yang sedang parkir di atas jembatan komplek Merci, Personel mengamankan satu paket sabu seberat 19,79 gram,” kata Zulkarnaen.
Setelah digeledah, dari bagasi yang berada dibawah jok sepeda motornya, Personel kembali menemukan bungkusan makanan berwarna kuning berisi 4 paket (bungkus) sabu masing-masing, 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.
Ketika diinterogasi, DW mengaku barang haram itu diperoleh dari JB alias Pedel. Tidak mau buruan lepas, malam itu tim Personel selanjutnya bergerak ke komplek perumahan di Jalan Kayu Embun Kecamatan Delitua.
“Personel selanjutnya mengamankan JB alias Pedel yang sedang berada di rumah S. Dari tangannya, Personel mengamankan sabu seberat 2,86 gram. Selanjutnya hasil penggeledahan di rumah itu, Personel kembali menemukan 5 paket sabu seberat 4,75 gram. JB alias Pedel dan S selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deliserdang,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen pun menegaskan, ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (a16)