P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga orang tersangka berikut 10 kilogram (Kg) ganja yang akan dikirim ke Kota Bekasi, Provnsi Jawa Barat, melalui perusahaan jasa pengiriman J&T.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, membenarkan hal tersebut kepada wartawan, Minggu (4/8/20240).
Dijelaskan, Kamis (1/8/2024) pagi, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari kantor unit perusahaan jasa pengiriman barang J & T di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Informasi itu menyebutkan, ada dua kotak mencurigakan yang diantar seseorang untuk dikirim dari Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara ke Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kotak ini berisi barang mencurigakan. Karena itu pihak perusahaan menghubungi dan meminta personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memeriksanya.
Tiba di lokasi, personil Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemeriksaan dan ternyata benar, dua kotak itu berisikan masing-masing 5 bal daun ganja kering. Setelah ditimbang berat totalnya 10 Kg.
Selanjutnya petugas memeriksa rekaman kamera CCTV dan mengidentifikasi sipengirim adalah seorang pria berinisial AAN, 31, warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Padangidimpuan Batunadua.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan malam sekira pukul 20:00 WIB petugas menemukan AAN di depan saah satu hotel di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpua Selatan.
AAN mengaku disuruh teman sekampungnya, IH, 31, dan rekan mereka HS, 32, warga Desa Siamporik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupate Tapanuli Selatan, yang seorang residivis atau mantan terpidana narkoba,.
Untuk mengirimkan 10 Kg ganja dari Kota Padangsidimuan ke Kota Bekasi lewat perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, AAN mengaku diberi imbalan sebesar Rp350 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH dan HS di Terminal Batunadua. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang tidak mereka ketahui namanya di Kabupaten Mandailing Natal.
Dari ketiga tersangka ini petugas mengamankan dua kardus berisi 10 Kg ganja, uang tunai Rp20 ribu, tiga telepon selular (HP) dan satu unit becak bermotor. Selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum. (a05)