KISARAN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 33 kg sabu dan menangkap enam tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, didampingi Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, perwakilan Kejaksaan, dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Senin (4/8), menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan warga pada 28 Juli.
Tersangka yang diamankan, HS, 37, KP, 37, CA, 23, KS alias N, 20, M, 39, dan TKLH, 24. HS, CA, dan KS ditangkap saat membawa 8 kg sabu.
Pengembangan kasus berlanjut dengan operasi “control delivery” di Tebingtinggi, yang menghasilkan penangkapan M dan TKLH dengan barang bukti 25 kg sabu. KP ditangkap karena menjemput sabu dari perairan Malaysia.
“Barang bukti yang kita amankan semuanya sebanyak 33 bungkus atau 33 kilogram SS,” jelas Kapolres.
Keenam tersangka merupakan jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No:35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
“Dengan diamankannya 33 kilogram SS, setidaknya ada 33.000 jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman Narkoba,” jelas Kapolres. (id40)













