Scroll Untuk Membaca

Sumut

33 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia

33 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): 33 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) bermasalah dari berbagai daerah provinsi, dideportasi (dipulangkan) Depot Imigresen Juru (kantor Imigrasi) Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Sabtu (20/5/2023) siang.
Informasi dihimpun Waspada,di antara
33 orang, 18 orang pria dan 15 orang lagi perempuan, berasal dari Sumut 4 orang, Aceh 7 orang, Jateng 6 orang, NTB 4 orang, Jatim 3 orang, Sulteng 2 orang, Sumsel 2 orang. Selanjutnya berasal dari, Kalbar, Kepri, Lampung dan Kalimantan Utara.
33 Pekerja Mirgran Indonesia itu sebelumnya masuk ke Malaysia dengan cara illegal (non prosedural). Setelah tertangkap, mereka menjalani tahanan badan dan tahanan Imigresen dengan cara kerja ladang.
Setelah menjalani penahanan yang bervariasi antara 2 bulan hingga 10 bulan, pihak Imigresen selanjutnya mengembalikan 33 PMI dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-133 dari Penang-Malaysia.
Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu, Fauzi Ridwan Lubis, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya 33 PMI yang dipulangkan dari Malaysia. (a13/C)

33 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE