MADINA (Waspada.id): Sebanyak 341 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Panyabungan memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke 80 RI tahun 2025.
Pemberian Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan berlangsung melalui upacara yang dipimpin Bupati Madina, H. Saipullah Nasution di aula Lapas Kelas II B Panyabungan, Desa Sipapaga, Minggu, (17/8/25).
Dalam pemberian remisi HUT ke-80 Republik Indonesia ini, sebanyak 341 narapidana dan tahanan mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan tiga di antaranya langsung bebas dan satu orang bebas bersyarat.

Bupati Madina H.Saipullah Nasution dalam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, euforia peringatan HUT Kemerdekaan milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana.
Kemudian, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan.
Pemberian remisi ini harus dijadikan warga binaan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemkab Madina, kata bupati, terbuka memfasilitasi hal-hal yang diperlukan untuk penguatan peran Lapas dalam memberikan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan.
Sebelumnya, Kalapas IIB Panyabungan, Sartowali memaparkan kondisi terkini penghuni Lapas berjumlah 458 warga binaan dengan rincian 452 laki-laki dan 6 orang perempuan.
Terkait kasus, Sartowali menjelaskan narapidana dan tahanan di Lapas tersebut didominasi oleh perkara narkotika, yakni sebanyak 75,54 persen atau 346 orang. Kemudian, 3 orang terlibat pidana korupsi, dan lainnya masuk pidana umum.
Dijelaskan juga bahwa, tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Sebab, dari 458 penghuni Lapas itu sebanyak 230 orang ternyata tidak lulus atau hanya menerima pendidikan SD sederajat.
Kemudian 218 warga binaan berpendidikan setingkat SMP dan SMA. Sementara itu, hanya sembilan orang berpendidikan diploma atau sarjana dan satu orang dengan pendidikan magister.
Turut hadir dalam pemberian remisi Pj. Sekda M. Sahnan Pasaribu, Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BNNK Syamsul Arifin, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, perwira penghubung, perwakilan Kejaksaan, dan sejumlah kepala OPD.(id.55)




 
  
    
  
  
      









