Scroll Untuk Membaca

Sumut

4 Ahli Waris Non PNS Terima Santunan Rp42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan Di HUT Ke-108 Tebingtinggi

Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian Pemko Tebingtinggi Melalui BPJS Ketenagakerjaan

4 Ahli Waris Non PNS Terima Santunan Rp42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan Di HUT Ke-108 Tebingtinggi
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi saat menyerahkan santuan kepada 4 orang ahli waris sebesar 42 juta rupiah dihadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada):  Empat keluarga ahli waris ASN non-PNS (Honorer) Pemko Tebingtinggi menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dalam perayaan HUT ke-108 Kota Tebingtinggi, Selasa (1/7). Penyerahan dilakukan di halaman Balai Kota Tebingtinggi, disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Asipola Rohana Manalu, menjelaskan para penerima santunan berasal dari Honorer Satpol PP, Honorer Sekretariat Dewan, Petugas Keamanan Kecamatan Padang Hulu, dan Bilal Mayit Kecamatan Bajenis. 

“Hari ini kita lakukan penyerahan santunan sebesar 42 juta rupiah kepada 4 orang ahli waris peserta BPJS Non ASN di hadapan bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bukan ada maksud lain, dikarenakan ini permintaan bapak Wali Kota sekaligus juga tanda penghormatan kepada ahli waris,” kata Asipola.  Ia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan jaminan sosial.

Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, SE, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya terhadap ASN non-PNS di Tebingtinggi. “Kalau BPJS Ketenagakerjaan ini saya aplause setinggi-tingginya, banyak staf Pemko Tebingtinggi dan masyarakat Kota Tebingtinggi yang telah merasakan langsung wujud nyata kehadiran Pemko Tebingtinggi melalui BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi,” ujarnya. (a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE