Sumut

4 Bulan Buron, Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Penganiayaan

4 Bulan Buron, Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku JS, 49, setelah buron selama empat bulan, karena melakukan penganiayaan terhadap korban, tetangganya di dekat rumah mereka di Jl. Sriwijaya, Gg. Gapura, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 13:00.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Buron sekitar empat bulan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria JS, 49, warga Jl. Sriwijaya, Gg. Gapura, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, Selasa (23/4) menyebutkan personel Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JS di Jl. Sriwijaya, Gg. Gapura, Kel. Melayu, Senin (22/4) pukul 13:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Kapolsek Siantar Utara, personel Polsek Siantar Utara meringkus JS atas laporan pengaduan korban Muhammad Mulkan Hasibuan, 42, yang masih merupakan tetangga JS di Jl. Sriwijaya, Gg. Gapura, Kel. Melayu.

Dalam laporan pengaduannya, korban menyebutkan JS telah melakukan penganiayaan terhadapnya di Jl. Sriwijaya, Gg. Gapura, Kel. Melayu pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 11:35.

Penganiayaan terjadi ketika korban bersama anaknya MKDH keluar dari dalam rumah mereka dan berjalan kaki hendak pergi bekerja. Ketika sedang berjalan, korban dan anaknya berpapasan dengan JS serta saat itu korban saling pandang dengan JS.

Saat berpandangan itu, JS berteriak terhadap korban dan mengatakan, “matamu k… !” dan langsung mendatangi korban serta meninju bagian kepala dan wajah korban secara berulang, hingga korban jatuh ke dalam parit.

Dua orang saksi terdiri Fenni Adhar dan Rika Yuka Putra yang melihat kejadian itu segera datang melerai dan memisah korban dengan JS. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan.

Tidak terima penganiayaan itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menemukan JS dan meringkusnya di Jl. Sriwijaya, Gg. Gapura, Kel. Melayu.

Menurut Kapolsek Siantar Utara, pihaknya telah mengamankan JS untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE