DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam bebas usai diganjar remisi HUT ke 79 Republik Indonesia (RI). Total, ada 576 narapidana (napi) di Lapas Lubukpakam itu yang diberi remisi.
Pemberian remisi itu diserahkan langsung Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren, Sabtu (17/8) di Lapas Lubukpakam.
PJ Sekda, Citra Effendi Capah, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, diantaranya menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas Lapas Lubukpakam yang telah bekerja keras melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubukpakam.
Kepada penerima remisi kemerdekaan, PJ Sekda mengucapkan selamat dan sukses, dan terkhusus kepada 4 penerima remisi langsung bebas menyampaikan semoga kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubukpakam dapat menjadi bekal untuk kembali bermasyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” katanya.
Sementara itu Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren A.Md.IP MH, didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar, Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat, Erjuki Naibaho, mengatakan pemberian remisi kemerdekaan sejatinya adalah hak setiap WBP.
“Remisi itu diperoleh WBP yang telah memenuhi syarat substantif berupa telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan resiko pengulangan pidana,” ujarnya. (a16)