Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

4 Kg SS Malaysia-Jatim Gagal Edar

3 Orang Terancam Hukuman Mati

4 Kg SS Malaysia-Jatim Gagal Edar
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram sabu-sabu (SS) asal Malaysia-Kab Sampang, Jawa Timur (Jatim) yang masuk melalui perairan Kab Asahan, dengan mengamankan tiga tersangka dan diancam hukuman mati.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, saat Konferensi Pers, Senin (6/11), menerangkan bahwa personel Sat Narkoba membekuk MT,30, warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kec Tanjung Bumi, Kab Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, serta rekannya SWR, 40, warga Desa Masaran, Kec Banyuates, Kab Sampang, Provinsi Jawa Timur, dan SRJ, 46, warga Desa Jatra Timur, Kec Banyuates, Kab Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan barang bukti empat bungkus teh China yang berisikan SS dengan berat sekitar empat kilogram.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada masuk Narkoba dari perairan Asahan, sehingga dilakukan pemeriksaan, dan menemukan MT yang membawa tas baru pulang dari Malaysia melalui jalur tikus di Desa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, dan saat diperiksa ditemukan empat bungkus teh China warna hijau merek Guan Yin Wang dan Ong Shan, yang diduga berisikan Narkotika jenis SS dengan total berat sekitar empat kilogram, Kamis 19 Oktober 2023 lalu.

“Kita mengamankan MT dan kita periksa, untuk mengetahui siapa pemilik barang haram itu, dan kita mendapat inisial SWR yang berada Kec Banyuates, Kab Sampang, Provinsi Jawa Timur,” jelas Rocky.

Oleh sebab itu, kasus ini dikembangkan Sat Narkoba pergi ke Surabaya dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Poltabes Surabaya,dan menuju Sampang, Madura, untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan Narkotika internasional ini, dan akhirnya mengamankan SWR dan SRJ di Desa Masaran Kec. Banyu Ates Kab. Sampang, Provinsi Jawa Timur.

“Untuk peran SWR pencari orang untuk membawa SS dari Malaysia, atas suruhan SRJ,” jelas Rocky.

Hasil pemeriksaan SRJ terindikasi bandar besar Narkoba di Sampang, dengan bekerjasama oleh rekannya (buron-red) yang berada di Malaysia, untuk mencari SS yang akan dimasukkan di Indonesia.

“Tiga tersangka ini kita tahan di Polres Asahan, dan kini masih pemeriksaan intensif,” jelas Rocky

16 Ribu Jiwa Terselamatkan

Rocky juga menuturkan dengan diamankan empat kilogram SS ini sama halnya menyelamatkan 16 ribu jiwa, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan.

“Ada 16 ribu jiwa bisa diselamatkan dari pengaruh SS yang kita amankan,” jelas Rocky.

Untuk pasal yang dikenakan, kata Rocky, pasal 114 subs ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Ketiga orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Rocky. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE