KISARAN (Waspada): Selama delapan hari, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 19 kasus tindak pidana Narkoba dengan barang 4.072,33 gram (sekitar 4 kg) Shabu-shabu (SS) dengan tersangka sebanyak 24 orang, sehingga dalam kasus ini sedikitnya ada 40.720 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, Kasi Humas Iptu Defi Endah Susanti, saat Press Realease di Mapolres Asahan, Senin (18/9) menuturkan bahwa penangkapan ini terhitung mulai 11-18 September 2023. dari 19 kasus ada 24 tersangka dengan pembagian 21 pengedar dan tiga orang pemakai atau penyalahgunaan, dengan barang bukti 4.072,33 gram SS dan 313,23 gram ganja.
“Untuk 4.072,33 gram SS ini bila dihitung secara umum, ada sekitar 40.720 jiwa yang diselamatkan, sedangkan 313,23 gram ganja, diselamatkan sebanyak 318 ribu jiwa dari penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kapolres.
Oleh sebab itu, kata Kapolres, dalam pengungkapan kasus Narkotika, Polres Asahan berkomitmen memerangi Narkoba karena ini adalah musuh bersama dan menyelamatkan generasi bangsa ke depan.
“Dalam hal ini kita menggandeng semua elemen masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, sehingga bisa diperangi bersama,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20)