Scroll Untuk Membaca

Sumut

4 Kg SS, Polres Asahan Selamatkan 40,7 Ribu Jiwa

4 Kg SS, Polres Asahan Selamatkan 40,7 Ribu Jiwa
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, Kasi Humas Iptu Defi Endah Susanti, memperlihatkan barang bukti 4.072,33 Gram SS dan 313,23 Gram ganja, yang diamankan Sat narkoba Polres Asahan dalam kurun waktu 11-18 September 2023, dengan 24 orang tersangka. Waspada/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Selama delapan hari, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 19 kasus tindak pidana Narkoba dengan barang 4.072,33 gram (sekitar 4 kg) Shabu-shabu (SS) dengan tersangka sebanyak 24 orang, sehingga dalam kasus ini sedikitnya ada 40.720 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, Kasi Humas Iptu Defi Endah Susanti, saat Press Realease di Mapolres Asahan, Senin (18/9) menuturkan bahwa penangkapan ini terhitung mulai 11-18 September 2023. dari 19 kasus ada 24 tersangka dengan pembagian 21 pengedar dan tiga orang pemakai atau penyalahgunaan, dengan barang bukti 4.072,33 gram SS dan 313,23 gram ganja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

4 Kg SS, Polres Asahan Selamatkan 40,7 Ribu Jiwa

IKLAN

“Untuk 4.072,33 gram SS ini bila dihitung secara umum, ada sekitar 40.720 jiwa yang diselamatkan, sedangkan 313,23 gram ganja, diselamatkan sebanyak 318 ribu jiwa dari penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kapolres.

Oleh sebab itu, kata Kapolres, dalam pengungkapan kasus Narkotika, Polres Asahan berkomitmen memerangi Narkoba karena ini adalah musuh bersama dan menyelamatkan generasi bangsa ke depan.

“Dalam hal ini kita menggandeng semua elemen masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, sehingga bisa diperangi bersama,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE