Scroll Untuk Membaca

Sumut

4 Nelayan Bawa 18 Kg SS Dan 86.500 Pil Ekstasi

Kapolres Asahan Afdhal Junaidi bersama perwakilan Forkopimda saat memperlihatkan 18 kg SS dan 86.500 Ekstasi yang diamankan dari empat nelayan. Waspada/Bustami Chie Pit
Kapolres Asahan Afdhal Junaidi bersama perwakilan Forkopimda saat memperlihatkan 18 kg SS dan 86.500 Ekstasi yang diamankan dari empat nelayan. Waspada/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil membekuk serta  menggagalkan 18 kg Shabu-shabu (SS) serta 86.500 butir ekstasi yang berasal dari luar negeri, yang masuk ke wilayah Kab Asahan melalui jalur laut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat Pers Release di Mapolres Asahan, Senin (11/11) menuturkan bahwa empat nelayan itu, AP, 34, yang merupakan tekong kapal, warga Dusun IV,  dan anak buah kapal EA, 33, warga Dusun II, AM, 31, warga Dusun IV, dan MY, 33, warga Dusun II Desa Air Joman Baru, Kec Air Joman, Kab Asahan, dibekuk Sat Narkoba yang saat melakukan patroli laut di Perairan Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, pada 3 November lalu. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

4 Nelayan Bawa 18 Kg SS Dan 86.500 Pil Ekstasi

IKLAN

Menurut Kapolres, patroli laut itu karena Sat Narkoba dari informasi masyarakat bahwa akan ada Narkotika akan masuk ke Asahan melalui jalur laut. 

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di palka kapal 18 bungkus teh asal China berisi SS seberat 18 Kg, dan 12 toples berisi 86.500 ekstasi,” jelas Afdhal. 

Afdhal juga mengatakan, saat penangkapan para pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. “Empat tersangka ini kita bekuk, dan hasil pemeriksaan mereka sudah pernah melakukan hal yang sama membawa Narkotika,” jelas Afdhal. 

Hasil penyidikan awal, kata Afdhal, barang haram ini akan dijemput seseorang ketika sampai di daratan dan akan diedarkan di wilayah Sumut. Barang haram ini juga milik warga Malaysia, sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan. Karena gagal beredarnya Narkotika ini, sekitar 18 ribu orang terhindar pengaruh SS , dan 86.500 jiwa terhindar dari pengaruh ekstasi.
 
“Kepada empat tersangka ini, diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No :35 /2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Kapolres. (a19/a20

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE