KISARAN (Waspada): Empat terdakwa korupsi penyimpangan kredit PT. Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, dituntut Kejari Asahan dengan penjara delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, saat berbincang dengan Waspada, Sabtu (16/11) menerangkan, pada Jumat (15/11)di PN Medan, sidang tindak pidana korupsi penyimpangan kredit PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV ZD senilai Rp4.083.190.000. Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, dan JPU dari Kejari Asahan Harold Manurung, Gerald Badia Febian, dan Ersa Satria Sinulingga dan dihadiri terdakwa RHH, MH, ARH, dan EHH, didampingi oleh para kuasa hukumnya.
Empat terdakwa ini, kata Heriyanto, dalam tuntutan JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“ARH, dan RHH ditutut pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Heryanto.
Sedangkan MH, kata Heriyanto, selain dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti senilai Rp3.963.910.000, subsidair pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kurungan.
Sementara EHA, kata Heriyanto, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp119.280.000, subsidair pidana penjara selama empat tahun.
“Sidang lanjutan akan dilakukan pada Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa,” jelas Heriyanto. (a19/a20)