Scroll Untuk Membaca

Sumut

4 Terduga Pelaku Pencurian Alat Berat Ditangkap Polres Taput

4 Terduga Pelaku Pencurian Alat Berat Ditangkap Polres Taput
Empat orang terduga pelaku alat berat dari dalam gudang, yakni inisial VAB, 39, warga Jalan Tarutung, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, DS, 53, warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, BS, 27, warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan, APS, 49, warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput diamankan Polres Taput, Selasa (27/2). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader dari dalam gudang.

Keempat terduga pelaku yakni inisial VAB, 39, warga Jalan Tarutung, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, DS, 53, warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, BS, 27, warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan, APS, 49, warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

4 Terduga Pelaku Pencurian Alat Berat Ditangkap Polres Taput

IKLAN

Kapolres Taput AKBP, Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan ke empat terduga pelaku tersebut, Selasa (27/2).

Baringbing mengatakan, pertama terduga pelaku berhasil ditangkap adalah VAB pada Sabtu (24/2) dari tempat persembunyianya di daerah Selambo, Medan.

“Setelah VAB di periksa,lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ke 3 terduga pelaku lain turut serta melakukan pencurian tersebut,” terang Baringbing.

Lalu, pada Senin (26/2), kata Baringbing, ketiga terduga pelaku lain pun berhasil diringkus oleh Sat Reskrim dari kediaman masing-masing.

Dikatakan Baringbing, bahwa penangkapan ke 4 orang terduga pelaku ini dilakukan atas laporan pengaduan korban JPM, 40, warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di Polres Taput pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.

Dalam laporanya, kata Baringbing, bahwa pada tanggal 23 November 2023 lalu, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung, Kecamatan Tarutung, dalam keadaan rusak.

“Lalu, pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali kegudang tersebut hendak memperbaiki alat berat tersebut. Akan tetapi, setelah tiba di gudang ternyata Bakchoe Loader yang di titip itu sudah hilang dan, gudang pun terbuka,” bebernya.

JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya Bakchoe Loader tersebut, namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres.

“Setelah dilakukan penyelidikan, lalu identitas para terduga pelaku pun ter indetifikasi dan, selanjutnya dilakukan penangkapan,”jelasnya.

Dalam keterangannya, para terduga pelaku itu mengakui bahwa alat berat tersebut dicurinya pada hari Kamis (11/1) sekitar pukul 01.00 wib dini hari.

Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan, ke tempat khusus penampung alat berat yang rusak dengan harga Rp5000/kilo gram.

“Sehingga totalnya Rp36 juta dan uangnya dibagi-bagi,” jelas Baringbing seraya menambahkan bahwa ke 4 terduga pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di Unit Reskrim untuk pengembangan.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE