PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dari 482 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Pematangsiantar untuk Pemilu 2024, sebanyak 453 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) mengembalikan perbaikan berkas ke KPU pada hari terakhir, Minggu (9/7).
Para pengurus Parpol mengembalikan berkas perbaikan itu ke KPU Pematangsiantar melalui Sekretaris Hermanto Panjaitan, karena Ketua dan Komisioner KPU sedang mengikuti seleksi KPU untuk periode berikutnya di Kota Medan.
Hasil perbaikan berkas Bacaleg, KPU menyebutkan yang memenuhi persyaratan sebelumnya pada Sabtu (8/7) sebanyak 27 Bacaleg PSI, 30 Bacaleg PKB, 30 Bacaleg Nasdem, kemudian pada Minggu (9/7) sebanyak 25 Bacaleg PKS, 30 Bacaleg Demokrat, 30 Bacaleg Perindo.
Selain itu, 10 Bacaleg PBB dan tidak ada di Dapil III, 30 Bacaleg PAN, 18 Bacaleg Garuda, 30 Bacaleg Golkar, 16 Bacaleg Gelora, 30 Bacaleg Partai Buruh, 30 Bacaleg Hanura, 25 Bacaleg PPP, 25 Bacaleg PKN, 30 Bacaleg PDIP, 30 Bacaleg Partai Gerindra dan tujuh Bacaleg Partai Ummat.
Setelah menyatakan berkas Bacaleg memenuhi persyaratan dan pengurus Parpol menandatangani dan membubuhkan stempel, KPU mengembalikan berkas Bacaleg kepada masing-masing Parpol.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ketua PKS Tigor Harahap menyebutkan dari seharusnya 11 Bacaleg mereka mengundurkan diri menjadi enam Bacaleg. “Pada dasarnya, mereka tidak siap, namun kita siap mengikuti tahap selanjutnya.”
Partai lainnya ada juga Bacaleg mengundurkan diri, seperti Partai Gerindra ada dua Bacalegnya mengundurkan diri, karena pindah domisili ke Jakarta dan ada yang ijazahnya belum keluar serta pihak Gerindra sudah menggantinya dan Bacaleg mereka tetap 30 orang.
Menurut Sekretaris KPU, setelah menerima berkas Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan, KPU masih tetap melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen mulai 7 Juli-6 Agustus 2023.
Perbaikan berkas Bacaleg telah final, imbuh Sekretaris KPU, artinya tidak akan ada lagi penambahan atau pergantian nomor urut maupun pemindahan Dapil. “Setelah melakukan perbaikan administrasi dokumen perbaikan berkas Bacaleg, selanjutnya penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).”
Sementara, pengumuman DCS, KPU akan melakukannya pada Sabtu 23 Agustus 2023, sekaligus tahapan tanggapan masyarakat sampai 28 Agustus 2023, kemudian pengajuan perbaikan calon pengganti calon sementara atas tanggapan masyarakat.
Setelah itu, lanjut Sekretaris KPU, verifikasi perbaikan administrasi calon sementara atas tanggapan masyarakat. “Tahapan masih panjang sebelum penetapan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November mendatang.”(a28)