Scroll Untuk Membaca

Sumut

46 Narapidana Lapas Lubukpakam Dapat Remisi, Langsung Bebas Nihil

46 Narapidana Lapas Lubukpakam Dapat Remisi, Langsung Bebas Nihil
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2022. Namun remisi Natal ini tidak ada napi yang langsung bebas atau nihil.

Pemberian Surat Keputusan (SK) RK Natal 2022 secara simbolis dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giataja Edward P. Situmorang, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting dan pembimbing kerohanian Kristen Saut Lumban Tobing di Aula Lapas Lubukpakam, Minggu (25/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

46 Narapidana Lapas Lubukpakam Dapat Remisi, Langsung Bebas Nihil

IKLAN

Kalapas II B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren melalui Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) RF Sianturi dalam pers rilis yang diterima Waspada, mengatakan dalam pemberian remisi Natal kali ini ada sebanyak 46 orang WBP mendapatkan remisi khusus keagamaan.

“Adapun besaran remisi yang didapatkan bervariasi didasarkan pada berapa bulan WBP tersebut telah menjalani masa pidana. Tetapi kali ini yang langsung bebas nihil (tidak ada),” katanya.

Dijelaskan Alanta, pemberian remisi khusus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Dimana Lapas Lubukpakam memenuhi hak warga binaan berupa pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bagi warga binaan yang telah memenuhi segala prasyarat yang diperlukan.

“Seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik seperti pembinaan kerohanian, pembinaan pendidikan, pembinaan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara (Bela Negara), pembinaan sarana kerja maupun pembinaan lain yang dilakukan di dalam Lapas,” ujarnya.

Alanta pun menyampaikan selamat bagi seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi Natal. “Semoga dengan adanya remisi Natal ini, seluruh WBP yang saya sayangi mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.

Sementara sebelumnya, Kasi Binadik dan Giataja Edward P. Situmorang juga
menyampaikan, selamat kepada WBP yang telah mendapatkan potongan masa pidana (remisi).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh WBP karena selama ini telah menunjukan perilaku yang baik. Saya berharap dengan adanya remisi ini dapat memacu para WBP untuk menjadi lebih aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas. Dengan hal tersebut, tentu menjadi hal yang baik dan tidak menutup kemungkinan adanya remisi tambahan,” sebutnya. (a16).

Teks Foto: Narapidana Lapas Lubukpakam saat proses penerimaan remisi Natal. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE