Scroll Untuk Membaca

Sumut

460 Orang Balon DPRD Tapsel Belum Memenuhi Syarat

460 Orang Balon DPRD Tapsel Belum Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis (2 kiri) menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tapsel dari PAN yang diterima Harry Siregar, Sabtu (24/6). Waspada/Mohot Lubis
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Dari 480 orang Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, hanya 20 orang yang Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 460 orang lainnya dinyatakan KPU Belum Memenuhi Syarat (BMS) sesuai dengan ketentuan yang ada.

Daftar Bacaleg yang BMS tersebut telah disampaikan KPU Tapanuli Selatan kepada masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024 melalui Rapat Koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tapsel dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tapsel di Aula Natama Hotel, Padangsidimpuan, Sabtu (24/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

460 Orang Balon DPRD Tapsel Belum Memenuhi Syarat

IKLAN

Rapat Koordinasi itu yang dipimpin Komisioner KPU Tapanuli Selatan Syawaluddin Lubis bersama Efendi Rambe dan Kemri Syafii dihadiri Bawaslu Tapanuli Selatan dan utusan Parpol peserta Pemilu 2024.

Sebelum menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tersebut, KPU Tapanuli Selatan memberikan penjelasan kepada Parpol peserta pemilu 2024 terkait ketentuan perbaikan administrasi dokumen syarat bacaleg.

Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis dalam paparannya menjelaskan bahwa penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tersebut didasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Selain menjelaskan tentang indikator tentang dokumen syarat bakal calon yang belum sesuai atau belum lengkap sehingga dokumen persyaratan bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Syawaluddin juga menjelaskan tentang mekanisme dan aturan pergantian antar waktu anggota DPRD.

Untuk masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD, ungkapnya, sesuai ketentuan yang ada diberikan ruang kepada parpol peserta pemilu dari tanggal 26 Juni sampai 26 Juli 2023.

Usai penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tapsel, Komisioner KPU Tapsel Kemri Syafii mengatakan dari 480 balon anggota DPRD Tapsel, hanya 20 orang yang memenuhi syarat, sedangkan 460 orang lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE