TAPUT (Waspada): Sebanyak 489 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Penyerahan remisi khusus dilakukan oleh Kalapas Kelas IIB Siborongborong, Krisman Ziliwu usai melaksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Lapas Kelas IIB Siborongborong, Rabu (10/4).
Adapun pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap 489 WBP tersebut bervariasi, yaitu: 1 orang mendapat remisi 15 hari, 441 orang mendapat remisi 1 bullan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan, 5 orang mendapat remisi 2 bulan.
Selain itu, ada WBP yang mendapat remisi khusus II, 4 orang diantaranya mendapat remsii 1 bulan 15 hari langsung menjalani subside dan 01 orang langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Tarutung, Krisman Ziliwu mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
Krisman Ziliwu menjelaskan remisi khusus hanya diberikan kepada para narapidana (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang berlaku.
“Napi yang akan memperoleh remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku,”kata Krisman Ziliwu didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Arif Matondang, kepada Waspada, Kamis (11/4).
Kepada para narapidana yang mendapat remisi, Krisman Ziliwu mengucapkan selamat dan berharap dengan adanya remisi tersebut para narapidana bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. Sedangkan para narapidana yang belum dapat remisi juga jangan berkecil hati.
“Semoga dengan adanya remisi tersebut para napi dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik,” tutupnya.
45 Narapidana Rutan Tarutung Dapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024
Sementara itu, sebanyak 45 orang narapida Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung juga mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pemberian remisi khusus dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus usai Salat Idul Fitri , di Lapangan Serbaguna Rutan Kelas IIB Tarutung, Rabu (10/4).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitoru mengatakan, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan.
“Remisi diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” jelas Ismet Sitorus kepada Waspada, Kamis (11/4).
Lebuh lanjut Ismet Sitorus menerangkan, adapun narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Rutan yang dipinpinnya adalah sebanyak 45 orang, dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 44 orang narapidana, dimana 4 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan 40 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan.
“Sedangkan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 1 orang narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas,” jelasnya.
Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H itu para narapidana dapat memberikan motivasi dan semangat untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Terutama menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” harapnya.(chp)