PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Lima dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Pematangsiantar setuju atas laporan kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 akan meneruskan dugaan korupsi (mark-up) harga pembelian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (26/2/2026).
Kelimanya, Fraksi NasDem, Golkar Indonesia, Gerindra, PAN dan fraksi Nurani Keadilan. Dua fraksi usulan berbeda yakni Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penggunaan hak interpelasi. Fraksi Demokrat meminta agar hasil kerja pansus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan keputusan DPRD untuk membawa temuan pansus ke Kejagung akan dilakukan setelah rapat pimpinan. “Senin (2 Maret mendatang) rapat pimpinan akan digelar,” ucapnya seusai menutup sidang paripurna.
Politisi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa keputusan DPRD harus ia tindaklanjuti. “Pastilah, ditindaklanjuti,” kata Timbul didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.

Di mana sebelumnya, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan merekomendasikan agar DPRD melalui pimpinan menindaklanjuti temuan pansus diteruskan ke Kejagung RI. Tujuannya dalam proses hukum lanjutan.
Pansus menyimpulkan pada Sidang Paripurna di antaranya, dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks rumah singgah terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar. Lalu, harga beli tanah dan bangunan dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.
Selanjutnya, KJPP dinilai tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks rumah singgah yang berada di Jalan Sisingamangaraja itu. (Ata)












