Sumut

5 Pelaku Narkoba Di Bekas Galon Pertamina Seribudolok Diamankan

5 Pelaku Narkoba Di Bekas Galon Pertamina Seribudolok Diamankan
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Lima orang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan di eks Galon Pertamina Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan ditindaklanjuti cepat oleh Satres Narkoba Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. “Polri untuk masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga pasti kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi kunci awal hingga akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026).

Kelima pelaku yang berinisial RS, 22, S, 28, OD, 34, BG, 41, dan SP, 46, diamankan tanpa perlawanan. Mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berasal dari berbagai wilayah di sekitar Kabupaten Simalungun. “Pada saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ucap AKP Verry Purba.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 0,47 gram sabu dalam tiga bungkus plastik klip, 30,91 gram ganja dalam delapan bungkus, empat kaca pirex berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, perlengkapan pendukung, empat unit handphone, serta uang tunai Rp500.000 dan Rp200.000 yang diduga hasil penjualan.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W yang tinggal di Kecamatan Silimakuta. “Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang berada di wilayah Seribudolok,” ungkap AKP Verry Purba.

Tim telah melakukan pengembangan ke rumah W namun tidak menemukan orang tersebut yang diduga telah melarikan diri. “Petugas sudah melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun hingga saat ini W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka dan seluruh barang bukti berada di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

AKP Verry Purba menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan narkotika. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE