Sumut

5 Tahun Jadi TKI Ilegal Di Malaysia, Tina Alami Kecelakaan Kerja, BP3MI: Kami Bersama KBRI Akan Lakukan Pemulangan

5 Tahun Jadi TKI Ilegal Di Malaysia, Tina Alami Kecelakaan Kerja, BP3MI: Kami Bersama KBRI Akan Lakukan Pemulangan
Tim Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bertemu dengan keluarga Tina di Kantor Desa Payah Gambar, Kecamatan Batangkuis, Selasa (30/12/25).Waspada.id/Sopian
Kecil Besar
14px

BATANGKUIS (Waspada.id): Niat Tina, 35, warga Dusun II Desa Payah Gambar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, untuk memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) di Malaysia berujung petaka.

Pasalnya, perempuan tersebut mengalami kecelakaan kerja setelah lima tahun bekerja di negeri jiran melalui jalur ilegal.

Tina berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran. Akibatnya, ia tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan kerja yang memadai. Kondisi tersebut memperparah situasi saat Tina mengalami kecelakaan hingga harus menjalani perawatan medis di Malaysia.

Ketua Tim Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Enceng Supianto, mengatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan dan perlindungan, meski Tina berangkat secara nonprosedural.

“Kami dari BP3MI akan membantu setiap warga negara Indonesia yang berangkat secara legal maupun ilegal. Salah satunya seperti Tina yang mengalami permasalahan saat bekerja di luar negeri,” kata Enceng, Selasa (30/12/25).

Dijelaskannya, saat ini Tina masih dalam masa perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, tambah Enceng, BP3MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akan memfasilitasi proses pemulangan ke Tanah Air.

“Saat ini tinggal menunggu proses pemulihan. Jika sudah memungkinkan, Tina akan dipulangkan ke Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia,” tandas Enceng.(id.28/Sopian)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE