MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut menangkap seorang kurir narkoba jaringan lintas negara di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Dari kurir tersebut diamankan barang bukti 50 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/3/2026) setelah melalui penyelidikan intensif selama dua pekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan lintas negara berawal dari informasi adanya kapal membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju perairan Bagan Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial B, 38, warga Asahan, yang diduga sebagai kurir narkoba.
“Saat penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu-sabu seberat 50 Kg serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu diamankan satu unit kapal, satu telefon genggam dan satu unit perangkat GPS,” sebutnya.
Tersangka, kata Kombes Andy, mengaku diperintah seseorang berinisial F dengan imbalan Rp70 juta mengantar barang haram tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(red)













