Scroll Untuk Membaca

Sumut

50 kg SS Gagal Beredar, 500 Ribu Orang Terselamatkan 

50 kg SS Gagal Beredar, 500 Ribu Orang Terselamatkan 
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Bupati Asahan Surya, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/As Letkol. Inf Franki Susanto, saat bertanya kepada tersangka kurir 50 Kg SS dari mana asal barang tersebut.Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Gagal beredarnya 50 Kg Shabu-shabu (SS) yang dilakukan oleh Polres Asahan, sehingga bila dikomulasikan secara umum sekitar 500 ribu orang bisa terselamatkan dari pengaruh negatif Narkotika.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat berbincang dengan Waspada, Rabu (22/2), menerangkan 50 Kg SS ini bisa dikonsumsi sekitar 500 orang, dengan demikian generasi bangsa bisa diselamatkan, dan perang dengan Narkoba terus dilakukan dari segala lini. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

50 kg SS Gagal Beredar, 500 Ribu Orang Terselamatkan 

IKLAN

“Secara umum ada sekitar 500 ribu orang bisa kita selamatkan, karena gagalnya beredar 50 Kg SS,” jelas Kapolres. 

Oleh sebab itu, kata Kapolres, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba. Seperti tidak ikut mengkonsumsi barang haram itu, serta memberikan edukasi kepada anak-anak sebagai generasi bangsa.

“Peran aktif masyarakat sangat kita harapkan dalam perang melawan Narkoba, dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap Narkoba, sehingga peluang masuknya Narkoba bisa ditutup rapat,” jelas Kapolres. 

Sebelumnya Kapolres menjelaskan, mengamankan tersangka SS, alias Salu,45, warga Dusun I, Desa Pahang, Kec Talawi, Kab Batubara, diamankan petugas saat menggunakan mobil Vios BK 1182 PG dengan membawa 50 Kg SS, pada Selasa (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB, di jalan besar Desa Sei Jawi-Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, ditemukan dua tas dan dan satu bungkusan dibalut kain sarung yang berisikan 50 bungkus SS yang dibalut teh asal china. 

Kapolres menuturkan barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, direncanakan akan diedarkan wilayah Medan dan Palembang. Tersangka ini mendapat dikendalikan oleh seseorang, baik itu titik penjemputan dan kemana akan diantar melalui via telepon. 

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE