Scroll Untuk Membaca

Sumut

58 KK Korban Banjir Bandang Terima Bantuan Rehab Rumah Dari BAZNAS Palas

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada); 58 Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang sejumlah desa di kecamatan Batang Lubu Sutam menerima bantuan rehab rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padanglawas, Kamis (21/4) di aula kantor Bupati Palas.

Plt. Bupati Palas, drg H. Ahmad Zarnawi yang didampingi Sekda, Arpan NST, S.Sos sebelum menyerahkan bantuan rehab kepada 58 KK warga Kecamatan Batang Lubu Sutam yang terdampak banjir bandang di awal pergantian tahun 2021 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

58 KK Korban Banjir Bandang Terima Bantuan Rehab Rumah Dari BAZNAS Palas

IKLAN

Peristiwa malam pergantian tahun yang mengejutkan masyarakat Padanglawas, terutama sejumlah desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam, terjadinya musibah dan bencana banjir bandang akibat meluapnya sungai Sutam yang melintasi beberapa desa.

Sesuai data dari masyarakat, termasuk dari perangkat desa ada 58 KK warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Termasuk di Desa Tanjung baru, Tamiang, Tanjung Barani, Hutabaru, dan Desa Siadam Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Ahmad Zarnawi berharap agar bantuan yang diberikan bisa meringankan beban warga terdampak banjir bandang yang rumahnya mengalami kerusakan. Karena itu diminta untuk dimanfaatkan dengan baik.

Sebelumnya Ketua BAZNAS Palas, Drs. H. Abdul Haris yang didampingi H. Azman NST, H. Muslihuddin Hasibuan, H. Pangihutan Hasibuan, dan Lukmanul Hakim juga menyampaikan hal senada.

Dikatakan, bantuan rehab rumah itu diberikan sesuai dengan data dan laporan masyarakat beserta perangkat desa dari masing-masing desa yang terdampak banjir bandang.

Abdul Haris menyampaikan bahwa beberapa hari pasca kejadian banjir bandang, BAZNAS Palas juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir bandang, seperti bantuan pangan dan pakaian layak pakai selain membantu pembersihan rumah-rumah warga.(a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE