Scroll Untuk Membaca

Sumut

6 Pelajar Jadi Tersangka, Orang Tua Minta Dibebaskan

6 Pelajar Jadi Tersangka, Orang Tua Minta Dibebaskan
Kuasa Hukum 6 pelajar Dody Sanjaya ketika memberikan keterangan di Polres Binjai.(Waspada/Ist).
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Walau sudah dilakukan mediasi di Makodim 0203/LKT pada Kamis (23/6) lalu yang oleh Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah, Kapolres serta Dandim 0203/LKT, namun hingga saat ini kedua belah pihak yang berseteru, belum menemui kesepakatan juga.

Terbukti, hingga saat ini masih ada 6 orang yang berstatus sebagai pelajar ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan plank salah satu OKP, yang terjadi pada Kamis (22/6) lalu.

Berbagai upaya dan usaha sudah dilakukan oleh orang tua ke 6 pelajar tersebut. Salah satunya yaitu melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Hal tersebut dibenarkan oleh Dt. Dody Sanjaya SH MH, CPM, CPHM, CPArb, CPC, CML, selaku kuasa hukum dari keenam pelajar yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Saat ditemui di Mapolres Binjai, Kamis (20/7) sore, Dody Sanjaya mengatakan jika kedatangannya ke Mapolres Binjai, untuk menghadiri undangan diversi terhadap 6 orang anak yang menjadi tersangka kasus pengrusakan.

“Benar, kehadiran kami di sini untuk menghadiri undangan diversi. Dalam pertemuan tadi dihadiri oleh mediator dari Menkumham, pelapor dan penyidik, serta kami selaku kuasa hukum dari orang tua anak-anak tersebut,” ungkap Dody Sanjaya.

Adapun pembahasan dari pertemuan tersebut, lanjut Dody, guna membicarakan perdamaian atau penyelesaian perkara diluar pengadilan.

“Artinya, itu tujuan diversi tadi. Dalam pertemuan itu juga sudah ada penawaran dari orang tua atau pihak keluarga keenam orang anak tersebut untuk biaya ganti rugi sebesar Rp20 juta. Namun hal itu ditolak oleh pelapor dengan alasan akan meneruskan perkara ini sampai ke pengadilan,” urai Dody Sanjaya.

Ditolaknya diversi itupun disesalkan oleh Dody Sanjaya. Sebab menurutnya, dalam pertemuan tadi tampak orang tua dari keenam anak yang masih berstatus pelajar itu tetap memohon kepada pelapor untuk meminta maaf dan menarik laporannya serta dibebaskan.

“Tapi si pelapor tetap bersikeras untuk tetap melanjutkan kasus itu ke pengadilan,” urainya.

Pada kesempatan itu Dody Sanjaya juga menjelaskan bahwa diversi akan disetujui bila pihak pelapor mau melakukan perdamaian.

“Karena penentunya adalah pelapor. Kalau mau berdamai dengan anak-anak ini, maka berhasil diversi tersebut, dan itu akan menjadi catatan di pengadilan atau di kejaksaan bahwa perkara tersebut sudah selesai,” ujarnya.

Walaupun demikian, sebagai kuasa hukum, Dody Sanjaya masih berharap kepada pelapor agar bersedia untuk dilakukan diversi. “Apalagi tadi saat pertemuan kita melihat mereka sudah saling berpelukan dan menangis berharap iba dari pelapor. Tapi pelapor sepertinya tidak bergeming dengan sikap dari orang tua anak-anak tersebut,” tutur Kuasa Hukum keenam orang pelajar tersebut.

Disoal apakah pihaknya juga ada melaporkan kejadian yang terjadi pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu, Dody Sanjaya pun mengakui hal tersebut.

“Awal kasus ini adalah penyerangan salah satu Ormas pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, di mana dalam hal ini mereka (IPK_red) menyerang rumah masyarakat dan di sekitar situ ada rumah Ketua MPC PP Binjai. Disitulah terjadi pelemparan yang dilakukan oleh mereka sembari membawa senjata tajam,” tegas Dody Sanjaya.

Akibat dari pelemparan yang dilakukan oleh pihak IPK tersebut, lanjut pria berpenampilan Macho ini, beberapa rumah mengalami kerusakan.

“Kami sudah melaporkan pengrusakan itu. Namun kalau saya ditanya, saya maunya damai dan kita juga siap untuk mencabut laporan itu kalau memang nantinya kita temukan satu kesepakatan,” ujar Dody Sanjaya.

Dilakukannya fdiversi menurut Dody Sanjaya, karena sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara Ketua IPK dan MPC PP Binjai, yang dilaksanakan di Kantor Kodim 0203/Langkat.

“Mediasi itu difasilitasi oleh Kapolres dan Wali Kota Binjai serta Dandim 0203/Langkat. Bahkan di dalam kesepakatan itu sudah disebutkan semuanya klausul-klausul apa yang menjadi kesepakatan itu dan sudah disetujui kedua belah pihak. Namun sayangnya hingga saat ini kesepakatan itu tidak direalisasi,” tuturnya.

Di akhir ucapannya, Dody Sanjaya kembali berharap agar upaya diversi dapat berjalan dengan baik dan pelapor dapat mencabut laporannya.

Sementara itu, salah seorang orangtua pelajar yang namanya enggan disebutkan saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Binjai, juga meminta kepada pelapor agar mencabut laporannya.

“Sebagai orang tua, saya mohon maaf kepada pelapor atas perbuatan anak kami. Masa depan anak kami masih panjang. Kami sangat sedih, apalagi selama ini anak kami tidak ada masalah dengan pihak sekolah,” ungkap salah satu ibu dari pelajar tersebut.

Wanita berhijab itu juga mengakui, walau saat ini tidak ditahan, namun anaknya tersebut tetap wajib lapor. “Anak saya tetap wajib lapor. Begitupun dia tetap masuk sekolah. Untuk itu saya mohon kepada pelapor untuk mencabut laporannya,” harap wanita paruh baya tersebut didampingi orang tua lainnya dari para pelajar itu.

Terpisah, Kanit PPA Polres Binjai Bripka Narti, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya upaya diversi tersebut. “Benar ada upaya diversi. Walau perbuatan anak-anak itu sudah dimaafkan, namun pelapor tetap ingin melanjutkan kasus ini,” demikian ungkap Kanit PPA Polres Binjai.(a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE