TAPSEL (Waspada): Enam warga Kecamatan Arse dan Kecamatan Angkola Barat melaporkan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Identitas mereka telah disalahgunakan dan dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen. Padahal mereka tidak pernah mendukung pasangan dimaksud.
“Laporan sudah diterima dan klien kita sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Tapsel,” kata advokad Abdul Aziz Nasution SH, dari kantor hukum Irwansyah Nasution and Patners, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan, laporan dibuat pada Kamis (8/8/2024). Sudah ditindaklanjuti Bawaslu Tapsel dengan memintai keterangan pelapor pada Rabu (14/8/2024). Para pelapor adalah warga Kecamatan Arse dan Kecamatan Angkola Barat.
Untuk laporan ini, sebut Aziz, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi. Termasuk orang-orang yang diperintah oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat tanda tangan dan dukungan palsu terhadap Bapaslon independen.
“Kami harap laporan ini diproses seadil-adilnya. Telah banyak masyarakat Tapsel yang disalahgunakan identitasnya dan meminta untuk didampingi,” jelas Aziz.
Disinggung mengenai verifikasi faktual tahap satu dan dua yang sudah selesai dilaksanakan, bahkan KPU dan Bawaslu Tapsel telah mengumumkan hasilnya. Aziz menyebut itu tidak masalah dan tidak menghambat pelaporan dugaan kecurangan Pemilu ataupun Pilkada.
“Kita punya bukti dan saksi yang valid untuk laporan dugaan penyalahgunaan identitas klien kita ini. Kita percaya Bawaslu Tapsel akan menanganinya dengan cara yang profesional,” sebut Aziz.
Selanjutnya, advokad dari kantor hukum Irswansyah Nasution and Patners masih menunggu langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan Bawaslu Tapsel. (a05)













