SIBUHUAN (Waspada): Sebanyak 604 unit kendaraan dinas jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas sampai sekarang belum membayarkan pajak kendaraan.
Demikian data yang diperoleh Waspada.id dari UPT Samsat Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sabtu (31/5), dimana sampai hari ini masih banyak kendaraan dinas Pemkab Palas belum bayar pajak.
Menurut data yang ada, sebanyak 604 unit kendaraan dinas yang belum bayar pajak, diantaranya termasuk kendaraan dinas roda dua sebanyak 437 unit dan roda empat sebanyak 167 unit.
Sementara yang sudah dibayarkan pajaknya sampai hari ini baru 112 unit, terdiri dari 100 unit kendaraan dinas roda dua dan 12 unit kendaraan dinas roda empat.

Sebelumnya Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE telah membuat Surat Edaran nomor 900.1.8.2/1726/2025, perihal pelunasan pajak,kenderaan dinas yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Palas.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan pajak daerah.
Bahkan Bupati mengimbau seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Padanglawas agar melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 28 Mei 2025. (a30)