Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

7 Satwa Dilindungi Diamankan Dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Sebanyak 7 ekor satwa liar yang dilindungi, diamankan BKSDA Sumut dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Berdasarkan keterangan resmi dari Balai Besar KSDA Sumut, Rabu, (26/1), penyelamatan atau evakuasi satwa liar dilindungi itu didasari informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

Kemudian, Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumut serta lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa (25/1).

Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua Beo (Gracula religiosa).

Orangutan yang diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA. (Waspada/ist)

Selanjutnya, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi Orangutan dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo, dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumut Ir. Irzal Azhar.

“Sanksi hukum atas pelanggaran ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak Rp100 juta. Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumut,” tambah Irza. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE