DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 724 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Bahkan 14 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2023 Lapas Lubukpakam tersebut diserahkan secara simbolis Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren A.Md.IP MH usai pelaksaan Upacara Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023 di Aula Lapas Lubukpakam Kamis(17/8).
Wabup Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar dalam kesempatannya mengucapkan selamat kepada 14 orang Narapidana Lapas Lubukpakam yang mendapatkan remisi dan langsung dinyatakan bebas dari Lapas Lubukpakam.
“Saya ucapkan selamat kepada ke-14 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Lapas Lubukpakam ini. Semoga dengan adanya remisi ini para WBP yang sebentar lagi akan menjadi mantan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Mari kita isi kemerdekaan ini, menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren, juga menyampaikan selamat kepada para WBP yang mendapatkan pengurangan masa penahanan/remisi dari Negara terkhusus bagi para WBP yang mendapat remisi langsung bebas.
“Remisi yang kita ajukan untuk remisi umum kali ini berjumlah 724 orang dan ke-724 orang tersebut mendapat remisi. Semoga dengan adanya remisi ini menjadi penyemangat para WBP kami untuk mengisi kemerdekaan minimal “merdeka” terlebih dahulu dari kesalahan yang sebelumnya dan tidak “terpenjara” dengan kesalahan yang sama. Amin,” ujarnya.
Untuk diketahui saat ini tahanan di Lapas Lubukpakam sebanyak 726 orang dan narapidana ada sebanyak 854 Orang. Sedangkan Lapas Lubukpakam mengusulkan remisi sebanyak 724 orang dan secara keseluruhan usulan tersebut diterima remisinya yang terdiri dari untuk RU I sebanyak 710 orang dan RU II sebanyak 14 orang (langsung bebas). (a16).











