Scroll Untuk Membaca

Sumut

73 Kades Periode 2018-2024 Kembali Dikukuhkan

73 Kades Periode 2018-2024 Kembali Dikukuhkan
Pj. Bupati Deliserdang Ir.Wiriya Alrahman, MM, ketika melantik dan mengukuhkan kembali 73 Kepala Desa periode 2018-2024 di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Rabu (5/6) siang. (Waspada/Khairul K Siregar/B)
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada) : Sebanyak 73 orang Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dikukuhkan kembali menjadi Kepala Desa periode 2018-2024 oleh Pj. Bupati Deliserdang di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Rabu (5/6) siang.

Pengukuhan tersebut antara lain dihadiri Pj. Ketua TP PKK Deliserdang Ismiralda Wiriya Alrahman, Sekdakab Deliserdang H. Timur Tumanggor, S.Sos M.AP, Ketua DWP Hj. Boya Yanti Timur Tumanggor, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Deliserdang Dr. H. Citra Effendi Capah, MSP, Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Dedy Maswardi, S.Sos, M.AP dan beberapa Camat.

Dalam sambutannya, Pj.Bupati Deliserdang Ir.Wiriya Alrahman, MM, mengatakan perjalanan Desa sampai saat ini tidaklah mudah karena telah melalui banyak kebijakan, regulasi maupun penyesuaian terhadap perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Kurang lebih 10 tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan serta pembinaan masyarakat Desa dan tidak terasa selama perjalanan 1 Dasawarsa Undang-Undang tersebut saat ini telah terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana salah satu momentum dari implementasi Undang-Undang tersebut yaitu dengan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan pasal 118 huruf E yang menyebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Dijelaskannya, Kabupaten Deliserdang memiliki 76 orang Kepala Desa periode 2018-2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 dan ada 3 orang Kepala Desa yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilu Tahun 2024 sehingga yang dilantik dan dikukuhkan kembali menjadi kepala Desa sebanyak 73 orang.

Berdasarkan hasil indeks Desa Membangun pada Tahun 2024, dari 73 Kepala Desa yang dikukuhkan terdapat 65 Desa berkembang, 7 Desa maju dan 1 Desa mandiri. Hal ini menunjukkan perlu adanya kerja keras dari Kepala Desa untuk meningkatkan kemajuan Desa nya. Ia berharap dengan waktu kurang lebih 2 tahun ini dapat benar-benar dimanfaatkan sehingga status kemandirian Desa bisa ditingkatkan lagi.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dimana terdapat 3 program prioritas yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan pencegahan serta penurunan stunting sekala Desa menjadi sangat penting sehingga diharapkan program ini benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah Desa selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dirumuskan di tingkat Desa dengan seluruh stakeholder yang ada di Desa guna mendorong kemandirian Desa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.

“Atas nama Pemkab Deliserdang saya ucapkan selamat bertugas kembali kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan kembali pada hari ini semoga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat demi menjadikan Desa yang mandiri dan sejahtera”pesan Pj.Bupati.

Sebelumnya, Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang M.Ary Mulyawan Simatupang, SH,M.AP, dalam laporannya menjelaskan pengukuhan kembali 73 Kepala Desa ini berdasarkan pasal 118 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Di samping itu, Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.2/2187/BPD tanggal 28 Mei 2024 hal tanggapan petunjuk dan penjelasan pasal 118 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masa jabatan Kepala Desa sesuai pasal 118 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut terhitung sejak 13 Februari 2024 sampai 13 Februari 2026. (a14/a01/B)

      

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE