DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 8 orang diamankan personel Polresta Deliserdang (DS) saat melakukan razia tempat hiburan malam. Dari 8 orang itu, ada 5 pengunjung yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine.
Selanjutnya 3 orang pengunjung perempuan sedang menjalani pemeriksaan atas kepemilikan pil ekstasi warna pink seberat 0,39 gram.
Kapolresta Deliserdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK melalui Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, SH, MH mengatakan razia dilakukan pada pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, kemarin.
“Pada kedua tempat diamankan sebanyak 8 pengunjung yakni 1 pria dan 7 Wanita. Dari hasil pengecekan urine 5 di antaranya dinyatakan positif mengandung amphetamine (ekstasi),” kata Zulkarnain, kepada Waspada, Senin (30/10).
Dua tempat hiburan yang dirazia adalah hotel DI di Jalinsum Kecamatan Pagarmerbau dengan mengamankan 6 orang pengunjung dan KTV (Karaoke Television) V di Kecamatan Beringin, dengan mengamankan 2 orang pengunjung.
Lima orang yang urinenya positif adalah berinisial, CF 19, serta 4 orang perempuan berinisial, SI 27, SU 43, LH 30, dan N 26. Selanjutnya 3 orang atas kepemilikan pil ekstasi yang diamankan berinisial D 21, bersama temannya, Z 23 dan M 26.
Saat melakukan tes urine bagi pengunjung, Personel memergoki D 21, membawa pil ekstasi, bersama 2 temannya di depan pintu kamar mandi.
Selanjutnya di tempat hiburan malam karaoke V diamankan 2 orang perempuan, setelah hasil tes urinenya diketahui mengandung amphetamine.
Zulkarnain pun menyebut, razia itu dilakukan untuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat terlarang dan jenis narkoba lainnya. (a16)