Sumut

820 PPPK Paruh Waktu Simalungun Terima SK Pengangkatan

820 PPPK Paruh Waktu Simalungun Terima SK Pengangkatan
Kecil Besar
14px

PAMATANG RAYA (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten Simalungun secara resmi melantik dan memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (30/12/2025). Acara ini menjadi tonggak penting bagi tenaga yang telah lama mendukung pemerintahan dan pelayanan publik daerah.

Pelantikan berlangsung di Aula T Djohan Garingging Simalungun City dalam suasana khidmat, dipimpin langsung oleh Bupati Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, para kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan PT Bank Sumut, PT Taspen, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa haru dan kebahagiaan. Dia menegaskan proses ini merupakan hasil perjuangan panjang dan komitmen Pemkab Simalungun dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer dan pengabdi daerah.

“Mari kita sama-sama bekerja dengan hati nurani. Hari ini implementasi dan besok ekspektasi,” ucap Bupati. “Saya berharap kepada saudara-saudari sekalian agar kita bersama-sama membangun kabupaten Simalungun demi mewujudkan semangat baru menuju Simalungun maju,” tambahnya.

Sebanyak 820 penerima SK terdiri dari tiga kategori utama: 107 tenaga kesehatan, 54 tenaga guru, dan 659 tenaga teknis.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Jon Rismatuah Damanik, awalnya Pemkab mengusulkan 856 posisi. Namun, 36 calon tidak dapat melengkapi persyaratan, sehingga jumlah yang disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 820 orang.

Kehadiran berbagai pihak dalam acara ini menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi para tenaga honorer yang sebelumnya bertugas dalam pelayanan publik. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE