KISARAN (Waspada): 86 Tenaga pengajar di lingkungan Muhammadiyah Asahan menerima Surat Keputusan (SK) penempatan tenaga tetap di perserikatan disesuaikan dengan kelasnya.
Ketua Dewan Pendidikan Dasar dan Menengah Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen PNF) Muhammadiyah Asahan, Prianda Pebri, saat penyerahan SK di aula STIE Muhammadiyah, Kisaran, pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), pekan lalu, menerangkan total sudah ada 86 orang yang menerima SK tersebut, terdiri dari 73 guru dan 13 tenaga kependidikan.
“Dengan demikian, setelah mendapat SK ini, para guru dan tenaga kependidikan mempunyai kepastian terhadap pengajaran, pekerjaan, kesehatan, hari tua, dan pendapatan,” jelas Prianda.
Dia juga menyampaikan bahwa terdapat 230 orang guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Muhammadiyah Asahan, dimana hanya 38 persen diantaranya yang telah mendapatkan SK pegawai tetap berdasarkan gelar sarjana dan masa kerja.
“Para guru tersebut telah menandatangani 15 fakta itikad baik, termasuk aktif mengikuti kegiatan pengajian berjenjang di cabang dan cabang Muhammadiyah,” jelas Prianda.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Akhiyar, mengatakan penerimaan SK bagi guru dan tenaga ini sebelumnya telah mendapat kajian secara matang karenanya ia meminta para guru untuk ikut aktif membersama gerakan Muhammadiyah lewat pendidikan.
“Bekerja di Yayasan Amal Pendidikan Muhammadiyah mwmberikan kesempatan kepada para guru untuk menyebarkan informasi tentang Muhmmadiyah kepada anak-anak kami,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pendidikan Dasar PNF PWM Sumut, Dr. Aswin Bancin mengapresiasi upaya Muhammadiyah Asahan dalam memberikan kepastian dan perlindungan kerja kepada guru dan tenaga ke pendidikan.
“Kami sudah konfirmasi tentang apa yang dilakukan di Asahan ini ke pimpinan pusat. PDM Asahan adalah daerah ketiga di Indonesia setelah Cileungsi dan Solo yang menerapkan seperti ini. Tentu yang seperti ini bisa jadi rujukan bagi Dikdasmen lain di Sumatera Utara untuk belajar ke Asahan dan pahalanya akan terus mengalir,” katanya. (a02/a19/a20)