Scroll Untuk Membaca

Sumut

86 Pangkalan PT SSL Diduga Bodong

86 Pangkalan PT SSL Diduga Bodong
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

TANAH KARO (Waspada): Sebanyak 86 pangkalan milik PT SSL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara, diduga fiktif.

Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Nusantara (Walantara), Robinson Purba kepada
Waspada.id, Senin (18/3) mengungkapkan pangkalan fiktif yang terdaftar di sistem pertamina simelon sebagai pangkalan aktif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

86 Pangkalan PT SSL Diduga Bodong

IKLAN

Diduga sebenarnya di titik alamat sesuai data yang dilaporkan oleh pimpinan PT SSL ke PT Pertamina tidak ada pangkalan tersebut nama pemilik dari pangkalan yang dibuat secara random oleh PT SSL, untuk didaftarkan ke PT Pertamina yang seharusnya disalurkan ke titik yang terdaftar.

“Tetap pada kenyataannya, titik pangkalan tersebut tidak ada satupun yang tersalurkan, sesuai laporan yang diserahlan ke PT Pertamina. Sementara dalam setiap bulan, administrasi penyaluran di titik bodong tersebut, tetap ada dilaporkan ke sistem pertamina, akan tetapi pada kenyataanya diduga tidak disalurkan ke titik pangkalan tersebut, kemana disalurkan?”, bebernya.

Robinson memaparkan, sistem pertamina sekarang menggunakan Program Subsidi Tepat Sasaran (PSTS) melalui aplikasi merchant Apps Pertamina, agar masing masing pangkalan dapat mendaftarkan warga di daerahnya masing-masing. Langkah ini bertujuan, agar subsidi pemerintah dapat disalurkan secara tepat dan langsung dirasakan masyarakat.

Robinson kembali menjelaskan, PT SSL diduga melakukan penyaluran ke 6 titik yang belum terdaftar di sistem pertamina secara legal. Disinyalir, alokasi sebanyak 86 pangkalan fiktif disalurkan ke 6 titik yang belum terdaftar tersebut diantara di Kecamatan Kabanjahe, Barusjahe, Tigapanah, Tiganderket dan Merek.

Investigasi di lapangan menemukan beberapa agen/ pangkalan gas LPG 3 Kg bersubsidi diduga kuat tidak memiliki izin yang resmi dari PT Pertamina.

Temuan itu berdasarkan dari Rekap laporan penyaluran PT. SSL se-Kabupaten Karo periode Januari 2023 – Januari 2024, dengan demikian pihaknya diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Namun tudingan pangkalan bodong ini belum direspon oleh Direktur PT. SSL, AC. AC sempat membalas konfirmasi Waspada.id melalui whatsApp, namun dihapusnya.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE