KISARAN (Waspada): Sembilan Puluh Desa pada 23 kecamatan di Kab Asahan akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan untuk saat ini yang sudah mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Kades sebanyak 445 orang. Sedangkan hasil observasi Balon dari luar menjadi biang (penyebab) konflik.
Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rahmad Aris Munandar, saat dihubungi Waspada, Selasa (31/6), menerangkan bahwa untuk pendaftaran sudah tutup, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan administrasi dari Balon yang mendaftar.
“Ada 445 Balon yang mendaftar di 90 desa pada 23 kecamatan di Kab Asahan yang akan melakukan Pilkades pada 7 September 2022, dan saat ini sedang masuk tahapan pemeriksaan administrasi, dan akan diumumkan pada 28 Juni 2022 nanti,” jelas Aris.
Namun demikian, bila jumlah Calon di salah satu desa tidak memenuhi jumlah minimal sebanyak 2 Calon, maka tentunya pendaftaran akan dibuka kembali. Karena jumlah minimal sebanyak 2 calon dan maksimal 5 calon.
Disinggung dengan rawan kerusuhan, Aris mengatakan bahwa Permendagri No:65/2017, tentang perubahan Permendagri No 112/2014 di pasal 21 Huruf G di hapus yang berbunyi bahwa Calon terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Sehingga setiap warga negara Indonesia dari Sabang hingga Merauke bisa mendaftar jadi Calon Kades dimanapun.
Hasil evaluasi awal, kata Aris, ,inilah yang menjadi penyebab konflik di desa bila ada calon dari luar. Namun demikian, pihaknya tetap mengacu dengan aturan, karena Perda, Perbup, harus sesuai dengan Permendagri.
“Untuk mengantisipasi kerusuhan, kita telah membentuk Sub Kecamatan, yang terdiri Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Puskesmas, untuk meminimalisir konflik, dan tentunya tim ini akan didukung oleh tim Kabupaten Asahan yang terdiri dari Forkopimda,” jelas Aris.
Melemahkan Kearifan Lokal
Sedangkan di lain tempat, Ketua DPC Apdesi Kab Asahan Manten Aperi Simbolon, yang juga Kades Desa Buntu Pane, Kec Buntu Pane, menuturkan tidak setuju dengan perubahan aturan itu karena menjadi persoalan baru, karen calon Kades dari luar melemahkan kearifan lokal, dan tentunya calon tersebut tidak menguasai desa yang akan dipimpinnya, termasuk kondisi wilayah, dan watak masyarakat.
“Tentunya masyarakat tidak nyaman, karena orang yang akan memimpin bukan warga desanya, dan ini akan menjadi rawan konflik, kami minta aturan ini dikembalikan,” jelas Manten. (a02/a19/a20)

Waspada/Ist
Kades Silo Baru, Kec Silau Laut Ahmad Sofyan, melakukan pendaftaran untuk maju dalam Pilkades 2022.